BERITA

ASN Terdampak Banjir Boleh Ambil Cuti

""Cuti alasan penting ini maksimal satu bulan. Tetapi untuk kondisi banjir ini tergantung situasi dan kondisi.""

ASN Terdampak Banjir Boleh Ambil Cuti
Warga melewati banjir di Perumahan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/1/2020). (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak banjir diperbolehkan mengambil hak cuti.

Juru bicara Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono mengatakan, hak cuti karena banjir masuk kategori cuti dengan alasan penting.


Itu tercantum dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Cuti alasan penting ini maksimal satu bulan. Tetapi untuk kondisi banjir ini tergantung situasi dan kondisi. Banjir itu bisa berlangsung satu hari, bisa dua hari, tapi kayaknya kalau selama satu bulan ya tidak lah. Untuk beberapa hari saja itu, nanti kalau sudah surut, nanti PNS juga harus melampirkan surat keterangan dari RT RW setempat," kata Paryono kepada KBR, Kamis (2/1/2020).


Paryono menambahkan, surat keterangan dari RT setempat tidak harus dilampirkan saat ASN mengambil cuti. Surat keterangan bisa diberikan menyusul ketika ASN yang bersangkutan masuk kantor.


Dispensasi diberikan jika petugas RT di daerah setempat belum bisa menguruskan surat lantaran terdampak banjir juga.


Sebagai gantinya, ASN yang ingin mengambil cuti ini harus mengirimkan swafoto dengan latar kondisi rumahnya yang tergenang banjir.


"Tetapi untuk saat ini, yang biasanya disampaikan kepada instansinya itu berupa foto selfie di rumah tersebut atau di tempat dia itu tinggal," tambahnya.


Kuota ASN di sebuah instansi boleh mengambil cuti banjir tidak dibatasi. Namun Paryono berharap masing-masing ASN bisa bijak memanfaatkan hak cuti, agar instansi tempatnya bekerja tidak kosong lantaran semua mengambil cuti banjir.


Menurut data BKN, dari total 1.500-an pegawai, ada sekitar 260 orang yang mengambil cuti alasan penting karena terdampak banjir.


Editor: Agus Luqman 

  • banjir jakarta
  • banjir
  • ASN
  • BKN
  • bencana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!