KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan atau WSE sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Wahyu diduga menerima uang senilai Rp400 juta dalam mata uang dolar Singapura.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu, bekas calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta Saeful (SAE).
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE Komisioner KPU RI 2017-2022. ATF mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai pemberi HAR dan SAE," ucap Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (9/1/2020).
Konstruksi perkara suap ini berkaitan dengan permintaan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Perkara itu diduga telah terjadi awal Juli 2019. Salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya seorang calon anggota legislatif terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Dua pekan kemudian, pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Seorang swasta bernama Saeful menghubungi Agustini dan melakukan lobi agar KPU mengabulkan Harun sebagai pengganti antar Waktu (PAW).
Agustini mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.
Wahyu menyanggupi untuk membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”
Guna membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.
Demi merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pertengahan Desember 2019. Salah satu sumber dana yang namanya sedang didalami KPK memberikan uang Rp400 juta kepada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful.
Wahyu menerima uang dari dari Agustini sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful selanjutnya memberikan uang Rp150juta pada Doni.
Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustini, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu. Uang itu masih disimpan oleh Agustini.
Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustini. Wahyu pun terjaring KPK. Tim KPK menemukan dan menyita barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan Agustini.
Wahyu dan Agustini sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun dan Saeful sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Doni sudah menerima uang namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Agus Luqman
Anggota KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ini Konstruksi Kasusnya
Agustini mengirimkan dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu. Wahyu menyanggupi dan membalas, "Siap, mainkan!"

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (tengah) memberikan keterangan pers soal OTT anggota KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Paus Fransiskus Doakan Korban Gempa Sulbar dan Kecelakaan SJ-182
"Saudara, Saudari terkasih, saya ingin ungkapkan kedekatan saya dengan warga Sulawesi di Indonesia. Saya mendoakan mereka yang meninggal, yang luka-luka, dan juga yang kehilangan rumah atau pekerja."
PPKM Ini Alasan Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Pemerintah Ringankan Aturan
"Pengaturan PSBB bagi hotel dan restoran mesti diperlunak seperti misalnya jam kerja dan prosedur operasi."
Vaksinasi Covid-19 Apindo Siap Bantu Distribusi
"Tentu kita akan coba cari informasi dan komunikasi dengan anggota. Karena anggota kan ada juga yang di bidang kesehatan."
Vaksin Covid-19 Sinovac Kemenkes Buka Peluang Distribusi Gandeng Swasta
"Kalau memang di daerah tidak bisa mengantisipasi hal tersebut ya tentunya kita harus membuat perencanaan untuk menggandeng pihak swasta,"
Gempa Sulbar BNPB 42 Meninggal
Sebanyak 34 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan delapan orang di Kabupaten Majane.
Tahun Ini PLN Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pertama di Jawa
"Kami melakukan estimasi dengan kapasitas 50,4 Megawat dengan PLTB itu. Satu turbinnya bisa menghasilkan 4 sampai 6 Megawat."
Distribus Vaksin Covid-19 Kemenkes Minta Daerah Pastikan Kesiapan Gudang Penyimpanan
"Setelah periode April kita akan memulai vaksinasi total kan 140 juta. Ya berarti jumlah vaksinnya jauh akan lebih banyak,"
Neraca Perdagangan RI Surplus 8 Kali Berturut-turut
Pada Desember 2020, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan beberapa negara yakni Amerika Serikat (AS), India sebesar dan Filipina.
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Polri Serahkan Jenazah Korban kepada Keluarga
"Salah satu korban atas nama Okky Bisma dan pada hari ini keluarga telah sepakat hasil kerja dari Tim DVI untuk diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,"
DPR Selain Pandemi Waspada Juga Bencana Alam Awal Tahun
"Kita harus memprioritaskan pada upaya mitigasi bencana untuk meningkatkan multi-hazard early warning system dan meningkatkan fungsi pengawasan. Juga hambatan lemahnya koordinasi."
Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri Jubir Wapres Keputusan Tepat
"Hendaknya semua pihak mendukung Keputusan Presiden itu. Harapannya, semua proses berjalan lancar. Sehingga suksesi kepemimpinan di Polri dapat berjalan dengan baik."
Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ182 DVI Identifikasi 2 Korban
"Pertama atas nama Indah Halimah Putri, lalu yang kedua atas nama Agus Minarni,"
Vaksin Covid-19 Sinovac ITAGI Imbau Masyarakat Tidak Khawatir
"Virus ini dimatikan tapi bersifat imunogenic sehingga dapat merangsang tubuh untuk membentuk antibodi. Dan vaksin ini (Sinovac, red) sudah berpengalaman lebih dari 70 tahun,"
Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65 Persen Guru Besar Farmasi UGM Bagus
"Di Bandung kan masyarakat umum yang dipakai bukan kelompok tenaga kesehatan yang risikonya tinggi. Sehingga angkanya bisa lebih rendah daripada misalnya di Turki,"
Vaksinasi Covid-19 IDI Minta Pemerintah Gencarkan Narasi Edukasi Bukan Sanksi
"Saya amat yakin bahwa hampir semua yang menolak itu kalau diajak ngobrol diberi penjelasan yang baik dan benar bahwa itu aman,"
Mulai Besok Jawa Barat Gelar Vaksinasi Covid-19 di 7 KabupatenKota
"Menolak vaksin sama dengan Anda membahayakan lingkungan sekitar, Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara,"
Ini Alasan Dewan Kehormatan Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI,"
Banyumas Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
“Banyumas yang rencananya vaksinasi akan mulai dilaksanakan pada 14 Januari 2021 ini, digeser menjadi pertengahan Februari tahun 2021 ini."
Presiden Jokowi Ajukan Kabareskrim Sebagai Calon Tunggal Kapolri
"Kami sangat mengharapkan proses ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPR secepat-cepatnya,"
Vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Disiplin Protokol Kesehatan 3M
"Meskipun telah dilaksanakan vaksinasi, Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan,"
Most Popular / Trending
Recent KBR Prime Podcast
Vaksinasi Covid-19 dan Ancaman Hoaks
Kabar Baru Jam 7
Kebiri Kimia dan Perlindungan Anak dari Predator Seksual
Kabar Baru Jam 8
Upaya Mengangkat Pamor Produk Artisan Indonesia