BERITA

Sidang Peninjauan Kembali, Baiq Nuril Gunakan Pasal Kekeliruan Hakim

Sidang Peninjauan Kembali, Baiq Nuril Gunakan Pasal Kekeliruan Hakim

KBR, Jakarta- Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (10/01/2019).

Bekas pegawai honorer SMA Negeri 7 Mataram itu tidak menggunakan bukti baru atau novum dalam PK-nya. Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menjelaskan, pihaknya menggunakan kekhilafan atau kekeliruan hakim untuk mengajukan sidang PK. 

"Menurut kami, hakim kasasi itu membuat kekeliruan dalam membuat keputusannya. Ada beberapa macam, umpamanya kaitannya dengan harusanya ada kewajiban, di proses kasasi itu kan seharusnya hanya melihat penerapan hukumnya saja. Tetapi dia lebih banyak mengungkapkan soal fakta," ucap Joko saat dihubungi KBR, pada (10/01/2019).

Selain itu, Joko juga mempertanyakan hakim kasasi yang tak menguraikan pelanggaran yang dilakukan terpidana atau kliennya. Padahal menurutnya, dalam pasal 197 KUHAP tentang Surat Putusan Pemidanaan, hakim harus menguraikan pelanggaran yang dilakukan Baiq Nuril. 

Pada sidang perdana PK ini, Baiq Nuril membacakan memori PK-nya. Sementara, jawaban dari jaksa akan dibacakan pada Rabu pekan depan, (16/01/2019).

PK diajukan Baiq Nuril setelah hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram atas kasusnya. MA kemudian memutuskan Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bekas staf TU itu didenda Rp500 juta dan kurungan penjara selama enam bulan. Barang bukti yang disita adalah 1 buah CD, 1 buah laptop, dan 1 buah telepon genggam. 

Sebelumnya Nuril dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram No 265/Pidana.Sus/2017/PN. Nuril bebas atas pertimbangan bahwa Nuril tidak terbukti mentransmisikan rekaman tersebut ke perangkat lain dan menyebarluaskannya. Lalu perbuatannya merekam pembicaraan dengan pelapor, yakni kepala sekolah di tempatnya bekerja bukan merupakan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan atasan Nuril yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Ibu rumah tangga usia 40 tahun itu lantas merekam percakapan telepon bernada asusila terhadapnya. Rekaman itu yang kemudian diserahkan ke rekan kerja Baiq Nuril dan lantas tersebar.

Editor: Sindu Dharmawan 

  • Baiq Nuril Maknun
  • PN Mataram
  • Mahkamah Agung
  • PK Baiq Nuril
  • Pelecehan Seksual
  • Sidang Baiq Nuril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!