BERITA

Salinan Putusan MA Hambat PK Budi Pego

Salinan Putusan MA Hambat PK Budi Pego

KBR, Jakarta - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dari  tim kuasa hukum Heri Budiawan alias Budi Pego terganjal, karena salinan putusan belum diterima kliennya.

Kuasa hukum Budi Pego dari LBH Surabaya, Abdul Wachid mengatakan, meskipun kliennya belum mendapat balasan salinan putusan, namun surat pengajuan surat penundaan eksekusi telah diterima kejaksaan dan yakin jika kejaksaan mengabulkan permintaan Budi Pego.


Namun, keyakinan tersebut terganjal oleh sejumlah pihak dan beberapa organisasi masyarakat di Banyuwangi yang mendesak Budi Pego untuk segera dieksekusi.


"Kita mengajukan surat penundaan eksekusi, agar Budi pego jangan dieksekusi, sebelum kita tahu putusan-putusannya lengkap. Dan ada upaya hukum (PK) yang bisa dilakukan. Tetapi sampai saat ini, kejaksaan secara formal belum atau tidak mengirimkan surat apakah itu setuju atau tidak, berkaitan dengan penolakan itu. Tapi sampai saat ini pun, Budi pego masih belum dipanggil. Bisa kita lihat bahwa, Kejaksaan mengabulkan permintaan penundaan kami, tapi kita sayangkan banyak pihak-pihak di Banyuwangi, ormas-ormas yang mendesak kepada Kejaksaan untuk segera mengeksekusi Budi Pego," kata Abdul Wachid saat dihubungi KBR, Rabu (30/1/2019).


Karena mereka tidak tahu, aspek hukum berkaitan dengan itu. Bukan karena kami membangkang putusan pengadilan, tapi memang kita punya dasar hukum. Bahwa, kita tetap akan melaksanakan eksekusi itu, tapi menunggu putusan, sambungnya.


Abdul Wachid menjelaskan, keputusan menunggu salinan putusan MA agar langkah hukum selanjutnya yakni PK, dapat diajukan sesuai analisa dan telaah, mengingat putusan yang diterima saat ini hanya bersifat amar putusan atau petikan, bukan putusan lengkap pengadilan.


"Makanya dasar kami jelas dalam KUHAP bahwa orang terdakwa dieksekusi harus dengan putusan pengadilan, bukan petikan putusan pengadilan. Itu dasar kita," jelasnya.


Lebih dari itu, tim kuasa hukum Budi Pego merasa banyak kejanggalan dalam putusan MA, sehingga harus dilihat putusan resminya secara lengkap.


"Pertama rekomendasi kita tidak ada masa pengurangan hukumannya diberikan putusan itu, padahal Mas Budi sudah menjalani hukuman selama 10 bulan dan itu harus dihitung, menjadi pengurangan masa hukuman. Yang kedua, berkaitan dengan pertimbangan hukum, fakta apa saja yang dipertimbangkan dan tidak dipertimbangkan dan itu tidak ada di dalam amar atau petikan putusan," pungkas Abdul Wachid.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Budi Pego terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Setelah itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga menyatakan Budi Pego secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya.


Budi Pego lantas mengajukan kasasi ke MA dan pada perjalanannya, MA malah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Editor: Kurniati

  • Budi Pego
  • Aktivis Lingkungan
  • Banyuwangi
  • Eksekusi
  • Peninjauan Kembali
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!