HEADLINE

Ratusan Mahasiswa Indonesia Kerja Paksa di Taiwan? Ini Penjelasannya

Ratusan Mahasiswa Indonesia Kerja Paksa di Taiwan? Ini Penjelasannya

KBR, Jakarta-  Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Jakarta menyangkal 300 mahasiswa Indonesia dipekerjakan paksa.  TETO juga menyanggah  kampus di Taiwan menerapkan jam kerja yang  menyengsarakan.

Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan, John Chung Chen menjelaskan bahwa di Taiwan tidak ada kerja paksa. Sesungguhnya, yang dilakukan para mahasiswa itu di tahun pertama boleh mengambil pekerjaan paruh waktu dengan maksimum 20 jam dalam seminggu. Itu merupakan hak dari mahasiswa untuk mengambil atau tidak.


"Media ada yang salah tangkap, sehari itu 10 jam padahal itu tidak benar, yang benar itu bekerja 8 jam, plus dua jam istirahat. Jika bekerja sehari 10 jam itu sudah melanggar ketenagakerjaan di Taiwan, peraturan ketenagakerjaan di Taiwan itu lebih ketat dibandingkan di Indonesia," klaim Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan, John Chung Chen di Kantor TETO, Jakarta.


Chen menegaskan setiap calon mahasiswa Indonesia sudah dilakukan sosialisasi melalui publikasi  yang disebarluaskan. Ia melanjutkan bahwa apa yang ditulis   sesuai program.


"Awalnya tentu sudah di sosialisasikan informasi berupa flyer yang disebarluaskan, ke yang bersangkutan. tentu belum ada kontrak tanda tangan kedua belah pihak. Baru pada saat siswa tersebut mau kuliah baru ada tanda tangan," terangnya.


Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan mengakui  program di tahun pertama belum bisa terlaksana dengan baik, akibatnya ada yang dimanfaatkan oleh agen. Kata dia, setelah tahun kedua, pemerintah Taiwan mendengar permasalahan ini, sehingga membuat peraturan tidak boleh lagi  ditangani oleh agen.


"Inilah yang membuat agen agen yang tidak suka membuat berita-berita yang negatif," ujarnya.


Ia mengatakan bahwa program tersebut dikhususkan untuk  yang kurang mampu, sehingga bisa bekerja dan kuliah.  John Chen mengatakan  universitas yang mengikuti program tersebut telah disaring oleh Kementerian Pendidikan Taiwan.


"Bila memang dalam berkuliah, siswa tersebut tidak kuat atau merasa kualitasnya tidak baik, siswa berhak untuk menstop dan balik ke Indonesia, dan tidak ada kewajiban menyelesaikan sampai habis. Dan ini adalah haknya siswa tersebut dan ketua TETO tadi bilang, program ini sangatlah baik karena dapat sambil berkuliah sambil bekerja, dapat pengalaman di bidang teknologi yang sangat familiar di Taiwan," kata dia.


Lebih lanjut, Chen menerangkan jumlah mahasiswa Indonesia yang mengikuti program tersebut di tahun pertama sebanyak 872 mahasiswa. Kemudian di tahun kedua pada 2018 sebanyak 1231 mahasiswa. Di tahun kedua, ada peningkatan dari jumlah mahasiswa yang mengikuti program kuliah-magang.


Para mahasiswa yang mengikuti program magang, diberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Taiwan. Chen mengatakan bahwa pemberian upah tidak boleh ditetapkan dibawah standar UMR.


"Jadi sesuai UMR taiwan, tidak boleh lebih rendah, ini sudah peraturan. Sebulan 23 ribu dollar Taiwan atau sekitar 750 US dollar per bulan, dikali kurs 15 ribu, mau 10 juta," pungkasnya.


Menanggapi itu, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Taiwan mengungkapkan sejumlah temuan dari program Kuliah Kerja Magang yang diikuti banyak mahasiswa asal IndonesiaJuru bicara PPI Taiwan Hanas Subakti mengatakan,  sudah nelusuri praktek magang yang diikuti mahasiswa Indonesia ini sejak  2017.


Namun kasus ini baru mendapat perhatian setelah dibahas oleh Pemerintah Taiwan. Dikatakan Hanas, temuan PPI menunjukkan ada sejumlah janji dari program yang tak sesuai dengan realisasi di lapangan seperti tempat magang yang tak sesuai kompetensi, porsi masuk kuliah lebih sedikit daripada porsi kerja, upah di bawah standar dan kondisi tempat tinggal yang tak layak huni.


"Di tengah jalan ada beberapa janji yang melenceng dari yang dijanjikan mulai dari magangnya sesuai kompetensi tapi makin ke sini tidak seperti itu lagi. Selain itu, ada porsi masuk kelas dan magang,  lebih banyak magang. Itu menurut kami sudah tidak sesuai ketentuan. Soal upah variatif ada yang parah   bayarannya di bawah standar," kata Hanas kepada KBR, Selasa (8/01/2018).


Humas PPI Taiwan Hanas Subakti menambahkan, selain persoalan pekerjaan, tempat tinggal mahasiswa yang mengikuti program juga dianggap tak layak. Satu kamar bisa diisi antara hingga 8 orang yang datang dari berbagai kalangan. Mereka tak diizinkan memilih tempat tinggal sendiri karena harus mengikuti perusahaan tempat mereka magang.


"Jadi satu kamar isinya tidak hanya mahasiswa saja, tapi juga TKI atau pekerja lain," ungkapnya.


PPI mencatat ada 6 Universitas yang menerima mahasiswa Indonesia dan menerapkan sistem kuliah dan kerja magang. Dikatakan Hanas, kesulitan mahasiswa sejauh ini adalah tak adanya atase pendidikan perwakilan Indonesia di Taiwan. Sehingga banyak mahasiswa yang bingung mengadukan masalah. PPI berharap pemerintah Indonesia melalui Kementerian terkait bisa membuka atase pendidikan untuk mengontrol proses pendidikan mahasiswa Indonesia di Taiwan.


Menurut  Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Jakarta  mahasiswa Indonesia bisa melaporkan kepada Kementerian Pendidikan Taiwan, Kepolisian, ataupun Teto jika memang  dipekerjakan secara paksa atau mengalami kekerasan selama magang. Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan, John Chung Chen menduga tindakan tersebut dilakukan melalui broker, atau  perantara.


"Berikan kami detailnya. Bagaimana kami bisa menyelidiki, kalau tidak tahu secara detail. Kami tidak tahu nama mereka, kami tidak tahu di universitas mana mereka kuliah. Silakan laporkan ke kementerian, atau polisi sehingga kami dapat mencari pihak broker tersebut."

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan   sedang mengecek   agen pengirim ratusan mahasiswa Indonesia yang dipekerjakan di Taiwan. Kendati begitu, ia tidak merinci kapan tenggat waktu yang dibutuhkan dalam proses pengecekan tersebut.

"Ya, makanya yang ngirim itu bukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI),  yang ngirim juga bukan universitas. Kan berarti tukang tipu. Intinya kan program itu sementara dihentikan,  sambil masing-masing kementerian melakukan pengecekan. Nah, kami di Kemenaker juga melakukan pengecekan itu," ujar Hanif seusai acara Rakornas Ketegakerjaan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1/2019).


Terbiasa Manja

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai isu "kerja paksa" yang dialami mahasiswa Indonesia di Taiwan, lebih bertujuan mendidik mahasiswa tersebut agar lebih bisa bekerja keras. JK menduga, anggapan kerja paksa muncul karena masyarakat Indonesia terbiasa manja dan bekerja dengan lambat.

Meski begitu, Kalla meminta dugaan kerja paksa tersebut tetap harus diteliti untuk membuktikannya.

"Mahasiswa kita di Taiwan disuruh kerja di pabrik, dianggap kerja paksa. Padahal yang harus diteliti juga, itu kebiasaan untuk kerja keras. Kerja keras dan kerja paksa beda-beda sedikit, memang. Tetapi kerja keras itu harus lebih diutamakan. Mungkin, karena kita terlalu terbiasa kerja lebih lambat, itu dianggap kerja paksa. Kalau diduga kerja paksa, ya tapi harus diteliti betul," kata JK di Hotel Ritz Carlton, Selasa (08/01/2019).


JK mengatakan, mahasiswa perlu dididik agar tak manja dan bisa bekerja keras untuk kemajuan negaranya. Alasannya, kemajuan negara juga harus ditopang oleh sumber daya manusia yang baik, selain infrastruktur dan teknologi yang kuat.


JK lantas membandingkan dengan warga Arab Saudi yang hanya ingin menjalani pekerjaan tertentu, seperti bidang hukum dan akuntansi. Padahal, kata JK, sebuah negara tetep memerlukan pekerja lapangan untuk menjalankan kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Pada akhirnya, kata JK, sebagian pekerjaan di sana harus dikerjakan pekerja dari luar negeri.

Sebelumnya, sekitar 300 mahasiswa asal Indonesia berusia di bawah 20 tahun diduga menjadi korban kerja paksa di Taiwan. Berdasarkan hasil investigasi  anggota parlemen Taiwan dari Partai Kuomintang (KMT), Ko Chih-en, ratusan mahasiswa Indonesia itu terdaftar kuliah di Universitas Hsing Wu di Distrik Linkou, Taipei. Ratusan pelajar itu disebut masuk perguruan tinggi tersebut melalui pihak ketiga atau perantara.

Kementerian Luar Negeri telah meminta Kantor Dagang  dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mendalami lebih lanjut informasi perihal kondisi mahasiswa yang mengikuti skema kuliah-magang itu. Selain itu, juga memastikan otoritas setempat mengambil langkah konkret yang diperlukan dalam rangka melindungi kepentingan dan keselamatan para mahasiswa.

Sementara Kemenristekdikti juga memutuskan untuk memberhentikan sementara perekrutan dan pengiriman mahasiswa Indonesia melalui program kuliah-magang New Southbound Policy ke Taiwan. Pemberhentian dilakukan sampai disepakati tata kelola yang lebih baik.


Editor: Rony Sitanggang

  • taiwan
  • magang mahasiswa taiwan
  • Pekerja Migran Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!