BERITA

Pembebasan Ba'asyir Tertunda, Ini Alasan Pemerintah

""Silakan kami tidak ingin ikut campur dalam area yang bukan area kami. Ini kan pemerintahan Jokowi,""

Pembebasan Ba'asyir  Tertunda, Ini Alasan Pemerintah
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah masih mempertimbangkan pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.  Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan masih  mengkaji sejumlah hal sebagai pertimbangan.

"Bahwa sebenarnya keluarga Abu Bakar Ba'asyir itu telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan sejak  2017. Karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto dalam konferensi pers di kantornya  Senin (21/1/2019).

Wiranto menambahkan, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif, guna merespon permintaan tersebut. Lebih lanjut, Wiranto mengimbau agar tidak ada lagi spekulasi-spekulasi seputar Abu Bakar Ba'asyir, yang posisinya saat ini masih menjalani hukuman.

"Jangan sampai ada suatu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba'asyir yang sekarang masih dalam tahanan itu," terang Wiranto.


Dia beralasan, "banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari pelbagai pihak, dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya mewakili pemerintah."


Menurut Tenaga Ahli Umum Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Hukum dan HAM, Ifdhal Kasim   Presiden telah menginstruksikan beberapa menteri di kabinet, untuk mengkaji pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Dia pun membantah bahwa Presiden telah memberikan keputusan terkait pembebasan bersyarat (PB) tersebut.

Dia menyebut, permintaan pengkajian itu dilakukan atas arahan Presiden, setelah adanya usulan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Tim Pemenangan Nasional Jokowi-Ma'aruf.

"Memang begitu (dikaji), kan belum (diputuskan). Kemarin baru suatu statement yang diusulkan oleh Pak Yusril kepada Presiden, dan Presiden menyatakan akan meninjau. Tadi (21/1) Dia (Presiden) meminta kepada (Menteri) anggota kabinet untuk melakukan kajian terlebih dahulu, terhadap apa yang menjadi konsen Dia (Presiden), alasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana," kata Ifdhal kepada KBR, Senin (21/1/2019).

 


Bekas Ketua Komnas HAM itu  menambahkan, Presiden belum memutuskan rencana pembebasan Ba'asyir dan menegaskan pengkajian itu dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Kata dia, keputusan mengenai nasib pembebasan bersyarat Ba'asyir baru akan diambil, setelah pengkajian itu selesai dibahas oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian terkait.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan. Jokowi menyebut usia Ba'asyir yang sudah sepuh menjadi salah satu pertimbangan pemerintah membebaskan Ba'asyir.


Menanggapi itu,  Mahendradatta pengacara Ba'asyir tetap optimistis kliennya akan bebas.


"Silakan kami tidak ingin ikut campur dalam area yang bukan area kami. Ini kan pemerintahan Jokowi, silakan saja. kami kan hanya menunggu dan melihat saja," tutur Mahendradatta, kepada KBR, Senin, (21/1/2019).


Mahendradatta mengatakan sudah melakukan sejumlah persiapan untuk pembebasan ABB. Dia   belum tahu  langkah yang akan dilakukan  apabila  pembebasan tanpa syarat belum direalisasikan.


Sebelumnya Ba'asyir   menolak menandatangani sejumlah perjanjian  sebagai salah satu syarat   bebas sebelum waktunya. Ba'asyir juga jauh hari menolak mengajukan grasi setelah dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16 Juni 2011). Majelis menyatakan Ba'asyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.


Menurut Deputi Program Pusat Kajian Tahanan, Gatot Goei menilai, sikap pemerintah mempertimbangan kemanusiaan dan faktor usia, merupakan hal yang sah. Gatot mengimbau pemerintah berlaku adil terhadap narapidana lanjut usia lain, sama seperti Abu Bakar Ba’asyir.


"Jadi gini, pertimbangan kemanusiaan itu sah-sah, saja boleh-boleh saja, tetapi secara prosedural juga harus dipenuhi syarat-syaratnya. Nah mekanismenya apa nih asimilasi, PB, grasi atau amnesti kan ada prosedurnya semua. Tidak tiba-tiba narapidana itu bebas tanpa syarat itu, padahal waktunya belum bebas murni," tutur Gatot kepada KBR, Senin, (21/1/2019).


Gatot menambahkan atas dasar kemanusiaan, syarat-syarat pembebasan dari grasi, amnesti, maupun PB harus dipenuhi sehingga proses pembebasannya bisa lebih mudah, meskipun proses hukum yang bersangkutan masih panjang. Gatot menyebutkan, ada banyak napi lansia dan napi yang sakit-sakitan, usianya diprediksi dokter hanya bertahan satu hingga dua tahun lagi, padahal masa tahanannya lebih dari itu.

"Misalnya dulu kan ada tapol  yang dibebaskan melalui proses amnesti, lalu kemudian ada napi bandar narkoba itu grasi. Lalu kemudian ada pembebasan bersyarat dan seterusnya. Syarat-syarat itu harus dipenuhi sehingga bisa dimudahkanlah prosesnya. Meskipun misalnya hukumannya masih panjang dan bukan hanya Abu Bakar Ba'asyir saja yang lansia dan sudah   sakit-sakitan, banyak sekali napi dan tahanan lansia dan sakit-sakitan," urai Gatot.

Gatot menambahkan, lapas lansia di Serang yang diresmikan pada sekitar Oktober lalu bisa dimaksimalkan untuk menjadi tempat pemasyarakatan napi lansia. Pada lapas tersebut, terdapat fasilitas khusus lansia, tenaga medis, serta petugas yang bekerja dengan pendekatan khusus bagi napi lansia.

Editor: Rony Sitanggang

  • Abu Bakar Baasyir
  • yusril ihza mahendra
  • Terorisme
  • Intoleransi
  • Teroris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!