HEADLINE

Peluncuran Buku Ahmadiyah Digeruduk, Pemerintah Didesak Tindak Massa Intoleran

Peluncuran Buku Ahmadiyah Digeruduk, Pemerintah Didesak Tindak Massa Intoleran

KBR, Jakarta- Direktur Riset Setara Institute, Halili mengutuk keras upaya pembubaran terhadap kegiatan peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia pada Sabtu (05/01/19). Kata dia,   sikap pemerintah kota yang menyarankan  kegiatan peluncuran buku   di Masjid Mubarak, Bandung, Jawa Barat, ditunda sebagai   membatasi hak kelompok minoritas.

"Saya kira di level kebijakan kita membutuhkan tindakan pemerintah progresif, konkrit, sistematis untuk meninjau ulang, dan bahkan membatalkan dua peraturan. Satu di tingkat nasional, dua di tingkat lokal. Yang tingkat nasional tentu mengenai pelarangan Ahmadiyah dalam SKB (3 Menteri). Di tingkat lokal, Pergub Jawa Barat yang hubungannya dari awal memang turunan dari SKB yang keluar di tingkat nasional," ucap Halili saat dihubungi KBR, pada Minggu, (6/1/2018).


Setara Institut mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Dimulai dengan   terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi,  persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.


Sebelumnya, kelompok JAI didatangi oleh 27 ormas yang mengaku dari Paguyuban Pengawal NKRI. Ormas tersebut menuntut agar kegiatan peluncuran buku oleh JAI dihentikan.

Desakan mereka membuat   acara peluncuran buku "Haqiqatul Wahy" Ahmadiyah dipersingkat.  perwakilan massa, Muhammad Ro'in menudinf  peluncuran buku "Haqiqatul Wahy" adalah bagian dari aktivitas penyebaran paham Ahmadiyah.

"Substansinya kan sederhana ya, kan di Indonesia itu sudah ada SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang pelarangan Ahmadiyah. Yang kedua ada  Pergub Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, itu juga sama melarang aktivitas Ahmadiyah. Kita ingin semua masyarakat di Indonesia itu taat dengan hukum yang sudah ada. Saya katakan sama teman-teman Jemaat Ahmadiyah itu, anda itu ada di Indonesia yang punya aturan," kata Ro'in saat dihubungi KBR,  Minggu (6/1/2019).

Muhammad Ro'in yang juga menjadi koordinator aksi saat itu menegaskan  Jemaat Ahmadiyah tidak bisa secara bebas meluncurkan sebuah kegiatan yang bertentangan dengan aturan.


"Sebetulnya dan intinya ada di peraturan-peraturan yang telah ada. Jadi kalau peraturan-peraturan itu ada di negeri kita, siapa lagi yang harus mentaati peraturan. Ya kita lah, termasuk Ahmadiyah," jelasnya.

Menurut  Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Bandung Tengah, Mansyur Ahmad mengatakan acara diskusi disertai peluncuran buku "Haqiqatul Wahy"  dipersingkat karena desakan pendemo. Acara itu sedianya berlangsung  pukul 09.00 -11.00, namun karena desakan massa pendemo, berakhir  30 menit lebih cepat dari jadwal.

"Karena mungkin ada yang masukkan ke medsos (media sosial) gitu, jadi diketahui oleh mereka (massa) langsung. Padahal hanya dua jam, acara dua jam tapi di gede-gedein, seolah-olah ini (peluncuran) kitab suci Ahmadiyah lagi, jadi difitnah aja terus. Kami sudah biasa di fitnah, tidak aneh lagi orang Ahmadiyah di fitnah. Katanya syahadatnya beda, kitab sucinya beda, segala macam," kata Mansyur saat dihubungi KBR, Minggu (6/1/2019).

Mansyur menuturkan acara  dipersingkat setelah perundingan antara dirinya, danramil,  Kapolres, dan   perwakilan pendemo. 

"Alhamdulillah berjalan lancar, dan acara ditutup jam 10.30. Kami mempersingkat waktu itu dan acara selesai. Kemudian massa juga membubarkan diri pukul 11.00," sambungnya.

Menanggapi itu cendekiawan muslim,  Ahmad Suaedy mendesak  kepolisian menindak tegas kelompok intoleran tersebut.


"Jadi kalau mereka tidak setuju, boleh saja tidak setuju, tapi dilaporkan kepada polisi. Kalau bertindak sendiri itu namanya anarkis dan itu melanggar hukum, bertentangan dengan konstitusi. Kecuali misalnya ide Ahmadiyah bertentangan misalnya dengan konstitusi, polisi bisa bertindak, tapi kan harus dibuktikan di pengadilan. Jadi menegakan hukum itu bukan tugas ormas ya ormas itu ke kurang kerjaan aja tugas ormas saya kira mendidik masyarakat," ucap Ahmad, saat dihubungi KBR, pada Minggu, (6/1/2018).


Salah satu pendiri Wahid Institut itu menilai, alasan penegakan SKB 3 Menteri untuk membubarkan kegiatan tersebut tidak tepat. Sebab, tidak ada peraturan yang melarang Ahmadiyah. Peraturan tersebut justru disalahgunakan untuk memprovokasi masyarakat agar mendiskriminasi kelompok lain yang berbeda

Editor: Rony Sitanggang
  • ahmadiyah
  • Intoleransi
  • kota intoleran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!