BERITA

Pelaku Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Penyebar Hoaks Kontainer Surat Suara Bakal Dijerat Pasal Berlapis

KBR, Jakarta - Tim siber Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menemukan dan mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diduga membuat, menyebarkan, dan memviralkan hoaks sejumlah kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Akun-akun media sosial itu menyebut ada tujuh kontainer kiriman dari Tiongkok berada di Pelabuhan Tanjung Priok, berisi jutaan surat suara yang sudah dicoblos untuk pemenangan calon presiden Joko Widodo-Maruf Amin.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti jejak digital dari akun-akun tersebut, yang berasal dari tiga kota. Saat ini sedang didalami oleh tim siber Polri.


“Dari hasil patroli siber, sudah berhasil diidentifikasi, dan di profiling. Itu ada di tiga kota, di Jakarta, di Semarang, dan di Kalimantan Timur. Itu nanti yang akan didalami. Akun yang membuat dan menyebarkan, kemudian akun yang ikut memviralkan, nah itu kita jerat semua itu,” kata Dedi saat dihubungi KBR, Kamis (03/01/2019).


Namun Dedi belum dapat menyebutkan berapa jumlah akun yang sudah teridentifikasi dari ketiga kota tersebut. Ia mengatakan, kepolisian sudah membuat “timeline” untuk pemanggilan kepada pemilik akun-akun tersebut mulai pekan depan.


Dedi menambahkan, Polri berkomitmen akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, kasus itu bisa mencederai demokrasi, menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) terhadap penyelenggara Pemilu, dan akan membuat komponen Pemilu terlihat cacat jika kasus ini tidak diusut tuntas.


Dedi juga mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang berat, agar kejadian seperti ini tidak terjadi berulang-ulang.


"Dari penyidik nanti akan menerapkan pasal berlapis. Ya pembuat, penyebar, dan yang ikut memviralkan berita hoaks tersebut. Ancaman hukumannya diharapkan ancaman hukuman yang berat, agar membuat efek jera. Dan masyarakat juga agar menjadi lebih cerdas, tidak mengulangi perbuatan seperti ini berulang-ulang terus. Akan membuat negara ini menjadi gaduh terus," kata Dedi.


Dedi menambahkan, pekan depan kepolisian juga akan memanggil saksi ahli untuk memeriksa rekaman suara yang tersebar di media sosial, serta mengidentifikasi, siapa pemilik suara dalam rekaman tersebut.


Editor: Agus Luqman 

  • kontainer isi surat suara
  • KPU
  • Mabes Polri
  • Hoaks
  • hoaks pemilu
  • Pemilu 2019
  • pelanggaran pemilu
  • Pilpres 2019
  • Jokowi-Maruf Amin
  • Prabowo-Sandi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!