HEADLINE

Ketika Ibadah Disangka Melawan Negara

Ketika Ibadah Disangka Melawan Negara

KBR, Jakarta - Kepolisian Resor Mimika menduduki (okupasi) kantor Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika di komplek sosial Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (31/12/2018). Dari sejumlah foto yang diterima KBR, anggota Polisi menyertai pendudukan ini dengan aksi vandalisme berupa slogan "NKRI Harga Mati" menggunakan cat semprot, membongkar papan nama organisasi pembebasan Papua Barat (UMLWP) dan memulas dinding putih dengan cat merah hingga membentuk gambar bendera Merah Putih.

Dalam operasi ini, aparatur represif diduga melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah orang. Padahal menurut Wakil Ketua KNPB, Yanto Awekion, warga hendak melakukan ibadah ketika Polisi dan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merangsek ke kantor KNPB. Kata dia, ada 10 orang yang dipukul dan ditendang. 

"Mereka melarang kami melakukan kegiatan ibadah. Karena ibadah yang kami lakukan mengancam negara. Itu menurut pihak TNI-Polri," ungkap Yanto kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (2/1/2019).

Kegiatan peribadatan di sekretariat KNPB Timika, menurut Yanto, sudah direncanakan dengan matang. Mereka bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepolisian lantaran melakukan kegiataan yang melibatkan banyak orang. Namun ibadah yang sedianya dilakukan pukul 11:00 waktu Indonesia bagian Timur (WIT) itu berantakan ketika pasukan gabungan tiba.

"Tiba-tiba pihak keamanan dipimpin oleh Kapolres Timika datang, mengacaukan kegiatan kami dengan penyerobotan kantor," katanya.

red

Polisi mengecat dinding Sekretariat KNPB Timika. (Dokumentasi: Polda Papua)

Polisi menangkap enam anggota KNPB, termasuk Yanto. Ketika diwawancara KBR, Yanto mengaku masih merasa sakit pada bagian rusuk. "(Ketika penangkapan) kami sempat melakukan perlawanan baku tarik. Mereka tendang bagian rusuk saya. Teman saya dipukul dan diinjak," ungkapnya geram.

Mereka ditahan lebih dari 24 jam sejak Senin (31/12/2018) pukul 8:00 WIT hingga Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 16:00 WIT. Selama ditahan, Yanto mengaku tidak mendapat asupan makanan. Saat penahanan pula mereka dipaksa Polisi menandatangani surat pernyataan.

"Kami dibebaskan setelah kami dipaksa Kasatreskrim menandatangani surat pernyataan. Kami dipaksa untuk harus mencintai NKRI. Kedua kami tidak boleh terlibat dalam setiap aktivitas perjuangan," jelasnya. 

Dalam proses pembebasan itu, Polisi bahkan menuduh Yanto menyebarkan surat edaran bernada provokasi melalui aplikasi WhatsApp. Yanto menjelaskan, surat yang tidak pernah dia buat namun mencantumkan namanya itu berisi pernyataan bahwa TNI-Polri telah melakukan pembunuhan di atas tanah Papua.

"Surat itu bukan kami yang buat," tegasnya. 

Disangka Separatis

Oleh Polisi, kegiatan ibadah ratusan anggota organisasi KNPB dianggap mengancam negara. Anggapan itu membuat Polres Timika melakukan tindakan represif berupa pengusiran serta pengambilalihan sekretariat KNPB Timika.

Hingga saat ini, Kepolisian masih menguasai kantor KNPB. Sementara anggota KNPB menjauh 20 meter dari kantor mereka. Kepolisian Daerah Papua menyatakan bahwa pengambilalihan kantor KNPB Timika merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap organisasi yang hendak memisahkan diri dari Indonesia.

Melalui rilis tertulis, Juru Bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal menilai surat pemberitahuan mengenai aktivitas ibadah KNPB sebagai kegiatan melawan NKRI. 

Selaras dengan Polisi, Juru Bicara Komando Daerah Militer Papua Muhammad Aidi menilai KNPB sebagai organisasi ilegal. Sebab itu, ia menganggap organisasi ini tidak perlu memiliki kantor sekretariat.

"Kalau namanya KNPB ya tidak ada legalitasnya. KNPB sendiri tidak legal, apalagi kalau ada sekretariat. KNPB itu kan ingin membebaskan Papua dari NKRI, berarti ke arah separatis. Tidak ada legalitasnya," ujarnya pada Selasa (1/1/2019).

red

Anggota KNPB Timika sesaat setelah pengambilalihan kantor oleh polisi dan tentara. (Dokumentasi: Polda Papua)

Sedangkan, menurut pengacara yang fokus mendalami isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua, Veronica Koman, organisasi KNPB tidak bisa disebut ilegal hanya karena tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, kata dia, semua orang punya hak berkumpul yang dijamin Konstitusi. "Wacana KNPB tidak didaftarkan di Kesbangpol atau Kemenkumham itu sifatnya tidak wajib. Itu hanya pendaftaran. Pendataan," ujarnya. 

Justru, menurut dia, Polisi dan TNI lah yang melakukan tindakan ilegal dengan mengambilalih sekretariat KNPB Timika menggunakan kekerasan. Kata dia, okupasi kantor tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Polisi tidak berhak menghancurkan properti pakai palu gada, kemudian corat coret slogan 'NKRI harga mati', itu Kepolisian yang melakukan tindakan ilegal,"  jelas Vero kepada KBR, Rabu (2/1/2019).

Dualisme Klaim Kepemilikan Kantor KNPB Timika


Menggunakan palu gada, anggota Polisi tampak menghancurkan papan nama organisasi KNPB. Pada papan nama yang terbuat dari batu bata dan semen ini sebelumnya tertera logo oganisasi pembebasan Papua Barat atau The United Leberation Movement for West Papua (ULMWP). Organisasi ini diklaim pemerintah Indonesia sebagai organisasi ilegal. Bahkan menurut Juru Bicara Polda Papua, Suryadi Diaz, anggota KNPB selama ini menduduki aset milik pemerintah daerah setempat. 

Mula-mula, ungkap Suryadi, Pemda memberikan bangunan di komplek sosial Timika, Kabupaten Mimika kepada warga. Namun KNPB merampas bangunan itu, kemudian menjadikan kantor. Itu sebab, Polres Mimika merasa berhak melakukan tindakan pendudukan dan menyulap bangunan tersebut menjadi pos gabungan TNI/Polri.

Selain karena KNPB adalah organisasi ilegal, kegiatan anggota KNPB dianggap telah memengaruhi masyarakat. Ia menyatakan, bangunan tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya, yaitu Pemda.

"Kami koordinasi dulu supaya jangan ribut. Karena Pemda sini kan agak sedikit mendukung (KNPB). Jadi kita pelan-pelan, kita koordinasi segala macam, baru kita ambil tindakan pengambilalihan itu," jelas Suryadi melalui sambungan telepon.

red

Polisi saat menghancurkan papan nama organisasi KNPB Timika. (Dokumentasi: Polda Papua)

Buat Polisi, aksi okupasi aset warga di Timika bukan kali pertama. Pada 2003 di Jayapura, menurut Suryadi, tindakan serupa pernah dilakukan korps Bhayangkara. Ketika itu, TNI-Polri mengambilalih Gedung Kesenian yang dijadikan markas Organisasi Papua Merdeka pimpinan, Theys Hiyo Eluay.

Klaim kepemilikan aset dari Kepolisian tersebut dibantah Yanto Awerkion. Menurutnya, kantor KNPB Timika yang saat ini diokupasi aparat merupakan milik salah satu anggotanya bernama Yoner Oaga. Ketika itu, tempat yang lebih mirip gubuk ketimbang kantor tersebut direnovasi secara gotong royong oleh anggota KNPB.

"Kami pengurus KNPB parlemen sama-sama sepakat untuk harus membangun. Makanya kami kumpulkan bahan-bahan dan menjadikan kantor sekretariat," pungkas Yanto.



Editor: Damar Fery Ardiyan

  • KNPB
  • Sekretariat KNPB
  • Papua
  • Ibadah Papua
  • Timika
  • Polda Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!