RUANG PUBLIK

Ketahui 5 Hak Disabilitas dalam Pemilu

Ketahui 5 Hak Disabilitas dalam Pemilu

KBR- Isu disabilitas mencuat saat debat pertama calon presiden dan wakil presiden pada Kamis, (17/01/2019) lalu. Saat itu dua pasang calon presiden berdebat mengenai pemenuhan hak-hak bagi kelompok disabilitas. 

Pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin menekankan persamaan hak dan penerapan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jokowi mengklaim telah menyeterakan hak-hak disabilitas, semisal saat pemberian bonus bagi penerima medali di ajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Sementara pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memberi contoh tentang salah satu penyandang disabilitas yang sukses menciptakan lapangan pekerjaan. Mereka juga berjanji bakal membuka kesempatan kerja dan peluang hidup lebih baik. 

Menurut Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities), istilah “disabilitas” mengacu pada kelompok orang dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau keterbatasan kemampuan sensorik jangka panjang.

Kondisi disabilitas bisa muncul karena kelainan sejak dalam kandungan, atau karena kecelakaan dan penyakit-penyakit tertentu. Mereka juga kerap menghadapi berbagai hambatan dari lingkungan sehingga sulit berpartisipasi penuh dalam masyarakat.  

Soal disabilitas, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta semua pihak agar tidak mendiskriminasi hak pilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2019.

UU Pemilu tentang Disabilitas

Menurut Arief Budiman, sejak Pemilu 2009 KPU telah mendata dan menyertakan penyandang disabilitas ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kata dia, pada Pemilu 2019 kali ini, sudah ada sekitar 1,2 juta orang dengan disabilitas yang terdaftar di berbagai daerah pemilihan.

Keikutsertaan disabilitas dalam pemilu diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menegaskan hak politik disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 5

“Yang dimaksud dengan ‘kesempatan yang sama' adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.”

Hak-Hak Disabilitas Dalam Pemilu

Dalam artikel riset berjudul Tata Kelola Pemilu dalam Pemenuhan Hak-Hak Pemilih Penyandang Disabilitas (Jurnal Aristo, 2019), Ade Rio Saputra menjelaskan hak-hak ini secara terperinci. Berikut daftarnya:

1. Disabilitas Berhak Atas Pendataan Khusus

Agar hak pilih penyandang disabilitas dapat terpenuhi, KPU dan Komisi Pemlihan Umum Daerah (KPUD) perlu melakukan pendataan khusus bagi para penyandang disabilitas. Di samping mencatat identitas, pendataan ini juga perlu menyoroti kebutuhan khusus mereka agar penyelenggara Pemilu bisa menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai.

2. Disabilitas Berhak Mendapat Sosialisasi Pemilu

KPU dan KPUD perlu memberikan sosialisasi untuk disabilitas sesuai kebutuhannya masing-masing, semisal dengan bahasa isyarat tangan, tulisan huruf braile, ataupun berbagai cara lain yang dibutuhkan.

3. Disabilitas Berhak Mendapat TPS yang Sesuai

KPU dan KPUD perlu membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang memudahkan para penyandang disabilitas. Kriteria TPS yang aksesibel ini telah dijelaskan dalam buku panduan Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2015, yakni:

- TPS tidak didirikan di lahan yang berbatu-batu, berbukit, dikelilingi selokan atau parit, ataupun tempat yang ada anak tangganya.

- Tinggi meja bilik setidaknya 75 – 100 cm dari lantai dan setidaknya berjarak 1 meter antara meja dengan dinding/pembatas TPS.

- Tinggi meja kotak suara adalah setidaknya 35 cm dari lantai.

- Pastikan tidak ada benda-benda yang tergantung di langit-langit yang dapat membuat penyandang tuna netra terbentur.

- Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga ada jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa di TPS.

4. Disabilitas Berhak Mendapat Surat Suara Khusus

KPU dan KPUD juga wajib mengadakan surat suara khusus dengan huruf braile untuk penyandang tunanetra.

5. Disabilitas Berhak Mendapat Pendampingan

Penyelenggara Pemilu juga perlu menyediakan pendamping untuk membantu penyandang disabilitas, khususnya tunadaksa. Dalam hal ini pendamping perlu mengisi formulir pernyataan C3 yang wajib disediakan setiap TPS.

(Dari berbagai sumber)

 

  • Disabilitas
  • debat capres
  • Pemilu 2019
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!