HEADLINE

Polemik Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Kata Jokowi

Polemik Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan, Ini Kata Jokowi
Ilustrasi: Penenggelaman kapal pencuri ikan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menanggapi silang pendapat tentang larangan penenggelaman kapal ilegal antara Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Jokowi menyatakan mendukung sikap dua menterinya tersebut.

Kata dia, penenggelaman kapal selama ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pencurian ikan. Namun, di sisi lain, Jokowi ingin Menteri Susi saat ini fokus menggarap industri pengolahan ikan agar ekspor meningkat.

"Semua saya dukung. Gini, jadi penenggelaman ini adalah bentuk law enforcement yang kita tunjukan bahwa kita ini tidak main-main terhadap illegal fishing, pencurian ikan. Oleh sebab itu, yang paling seram ya ditenggelamkan. Yang paling seram di situ. Untuk efek jera," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1/2018). 

Jokowi melanjutkan, "tapi saya sampaikan kepada bu Susi dalam rapat. Bu, sekarang konsentrasinya agar ke industri pengolahan ikan terutama yang mendorong untuk ekspor ikan, karena ekspornya kita turun."

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan sebelumnya meminta Menteri Susi untuk menghentikan penenggelaman kapal tahun ini. Luhut berpandangan, penenggelaman kapal selama tiga tahun terakhir sudah cukup untuk menunjukkan sikap tegas Indonesia. Luhut meminta, Susi fokus meningkatkan produksi dan ekspor ikan yang turun.


Menurut Luhut, kapal ilegal yang ditangkap sebaiknya disita dan dilelang, bukan lagi ditenggelamkan. Kapal bisa juga diberikan kepada nelayan melalui koperasi. Hal ini dimungkinkan dalam Undang-Undang Perikanan (UU nomor 45 tahun 2009) pasal 76 c ayat 5 yang menyebutkan, "benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan, dan atau koperasi perikanan."


"Setelah saya lihat banyak kapal yang stranded di Bali, Tegal, Ambon, Bitung. Mau diapakan itu kapal? masak dibiarkan jadi rusak. Padahal nelayan kita banyak. Saya bilang, kenapa kapal itu tidak diberikan dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut?" Ujar Luhut di kantornya, Selasa (09/01/2018).


Sementara, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi pemberitaan tentang perintah Luhut ini melalui akun Twitternya @susipudjiastuti.


Susi mengatakan, penenggelaman kapal bukan kemauan pribadinya. Ia hanya melaksanakan perintah undang-undang.  Kata dia, poenenggelaman kapal dilaksanakan setelah ada putusan hukum dari pengadilan.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • illegal fishing
  • pencurian ikan
  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
  • penenggelaman kapal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!