BERITA

Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 soal Jatah Kursi untuk PDIP

Pergantian Ketua DPR, Golkar Tunggu Revisi UU MD3 soal Jatah Kursi untuk PDIP

KBR, Jakarta - Fraksi Partai Golkar di DPR berencana mengajukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto, namun setelah revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) selesai dibahas. 

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji mengatakan pembahasan UU MD3 tak akan memakan waktu lama karena hanya merevisi dua pasal.

"Kami ingin menyelesaikan revisi Undang-undang MD3 secepatnya. Sekaligus menyelesaikan pergantian Ketua DPR. Jadi sekali langkah dua persoalan selesai," kata Sarmuji di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Golkar menargetkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai pekan depan. Sarmuji mengatakan, revisi Undang-undang itu terkait penambahan kursi Wakil Ketua DPR untuk Fraksi PDIP.

"Ada keinginan untuk menambah satu wakil ketua DPR dari PDIP sebagai penghormatan bagi pemenang Pemilu tahun 2014," kata Sarmuji.

Pembahasan revisi Undang-undang MD3 saat ini tinggal tahap finalisasi. Sarmuji yakin tidak akan memakan waktu lama untuk menyelesaikannya. Ia mengatakan, pembahasannya tinggal tahap pengambilan keputusan tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sebelum itu, Fraksi Partai Golkar di DPR akan menggelar rapat pleno untuk membahas langkah-langkah penyelesaian revisi Undang-undang MD3. Menurut Sarmuji, langkah yang bisa ditempuh antara lain melalui musyawarah atau voting.

"Rapat pleno apakah akan memutuskan Ketua DPR, saya kira belum. Hanya penegasan agar MD3 diselesaikan paling tidak satu minggu," kata Sarmuji.

Hingga kini Golkar juga belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Ia juga enggan membeber siapa kandidat terkuat untuk mengisi jabatan ketua lembaga legislatif tersebut.

Baca juga:

Secepatnya

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Fraksi Partai Golkar segera mengajukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto. Fahri mengatakan, posisi Ketua DPR sebaiknya tak terlalu lama dipegang oleh pelaksana tugas (Plt). 

Jabatan Ketua DPR saat ini masih kosong, usai Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Jabatan tersebut kini sementara diisi oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Fadli Zon selaku pelaksana tugas (Plt).

"Memang sebaiknya Ketua DPR tak boleh terlalu lama dipegang Plt. Karena banyak sekali hal-hal yang harus disepakati dan dibahas, dengan komposisi kepemimpinan tentunya dipimpin dengan Ketua DPR yang baru. Jadi kami akan rapim soal itu," kata Fahri di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Fahri mengatakan, sejak Senin, 8 Januari 2018, Pimpinan DPR menunggu surat pergantian Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Namun hingga menjelang Sidang Paripurna DPR pembukaan masa persidangan surat itu tidak ada. Fahri Hamzah mengatakan masalah ini harus diprioritaskan agar tak mengganggu kinerja DPR.

"Kemarin sampai sore kami tunggu tidak ada, tadi malam juga tak ada," kata Fahri.

Sementara itu, Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya pergantian Ketua DPR kepada Fraksi Partai Golkar. Ia mengatakan, tak ada tenggat waktu kapan Golkar harus mengajukan calon Ketua DPR pengganti Setnov.

"Tentunya kami berpegangan pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Editor: Agus Luqman 

  • penggantian Ketua DPR
  • Plt Ketua DPR Fadli Zon
  • UU MD3
  • revisi UU MD3
  • pemilihan pimpinan DPR
  • kursi ketua DPR kosong
  • pengganti Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!