BERITA

PBHI: Peradi Jangan Lindungi Advokat yang Terjerat Pidana

PBHI: Peradi Jangan Lindungi Advokat yang Terjerat Pidana

KBR, Jakarta - Sejumlah aktivis meminta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses bekas pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi. KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidik dalam proses hukum korupsi e-KTP.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai penetapan Frederich sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan.


"Advokat diberi hak imunitas kalau dia jalankan tugasnya dengan itikad baik dan berdasarkan hukum. Kalau dia melanggar hukum, dia bisa dipidana dan tidak dikriminalisasi. Itu bukan kriminalisasi,"ujar Julius di Jakarta, Minggu(14/1).


Sebelumnya, kuasa hukum Frederich sekaligus Ketua DPN Peradi, Sapriyanto Refa menyebut pasal yang menjerat anggotanya sebagai pasal karet. Selain itu, dia juga menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Frederich. Sapriyanto berdalih dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat memiliki hak imunitas yang diatur dalam undang-undang.


Namun menurut Julius, tahun 2013 Mahkamah Konsitusi sudah memperjelas ketentuan hak imunitas dalam Undang-Undang Advokat. Hak itu hanya berlaku selama seorang advokat menjalankan profesinya sesuai ketentuan undang-undang.


Selain itu, tidak ada alasan bagi KPK menunggu proses etik di Peradi sebelum melanjutkan proses hukum terhadap Frederich. Pasalnya, selama ini belum pernah ada nota kesepahaman antara dua lembaga itu.


"Ini opini yang coba dilempar. Tapi enggak masuk logika."


Frederich Yunadi bukan advokat pertama yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. Catatan Indonesian Corruption Watch, sejak 2015 hingga awal 2018,  ada 22 advokat yang juga mengalami hal serupa. Beberapa nama sebelum Frederich di antaranya Manatap Ambarita (pengacara Afner Ambarita), Lambertus Ama Palang (pengacara Gayus Tambunan), Mohammad Hasan (pengacara Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin). Aktivis ICW Tama S. Langkun menyebut semestinya advokat bisa membedakan batasan tugas profesi dan tindak pidana.


"Ketika dia memberi bantuan, apa harus meliputi rekayasa? Ketika dia memberi bantuan hukum, ya itu tanggungjawab dia. Tapi ketika sampai rekayasa? Itu sudah masuk tindak pidana."

Editor: Sasmito

  • PBHI
  • Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI
  • KPK
  • Setya Novanto e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!