BERITA

La Nyalla Kembali Mangkir, Bawaslu Jawa Timur 'Bingung'

""Konfirmasi ini sebetulnya agar pemberitaan tidak jadi liar. Kalau sampai dibiarkan, kami khawatir ada pihak yang dirugikan. Sebab, pernyataan Pak Nyalla di pemberitaan itu menyebut nama partai.""

La Nyalla Kembali Mangkir, Bawaslu Jawa Timur 'Bingung'
Anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/1/2018). (Foto: KBR/Budi Prasetiyo)

KBR, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur kembali gagal meminta keterangan klarifikasi dari kader Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti terkait isu mahar politik di Pilkada Jawa Timur 2018.

La Nyalla tidak menghadiri panggilan kedua Bawaslu pada Rabu, 17 Januari 2018. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur itu juga tidak menjelaskan alasannya tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu.

"Kami melakukan panggilan kedua, namun Pak La Nyalla tidak hadir. Padahal kami membutuhkan keterangan terkait pemberitaan mahar beberapa hari lalu," kata Anggota Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi, Rabu (17/1/2018).

Baca juga:

Aang mengatakan semestinya La Nyalla memberikan penjelasan sekaligus membuktikan tuduhannya terkait mahar politik seperti yang dilontarkan dalam konferensi pers pekan lalu. Dengan begitu, isu mahar politik tidak berkembang liar dan merugikan partai politik tertentu.

"Konfirmasi ini sebetulnya agar pemberitaan tidak jadi liar. Kalau sampai dibiarkan, kami khawatir ada pihak yang dirugikan. Sebab, pernyataan Pak Nyalla di pemberitaan itu menyebut nama partai," kata Aang. 

Saat ini Bawaslu Jawa Timur belum menentukan sikap terhadap mangkirnya La Nyalla terhadap dua kali panggilan Bawaslu. 

Aang mengatakan lima orang anggota Bawaslu akan menggelar rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Saya juga akan konsultasikan dulu ini ke Bawaslu pusat," kata Aang Kunaifi.

Pada Kamis (11/1/2018) lalu, La Nyalla menggelar konferensi pers dimana ia mengungkapkan kekesalannya karena diminta uang oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk memuluskan jalannya maju ke pencalonan gubernur Jawa Timur. 

Menurut La Nyalla, Prabowo memintanya menyiapkan uang Rp40 miliar sebelum 20 Desember 2017 jika ingin maju sebagai calon gubernur. Sedangkan La Nyalla mengatakan telah menyiapkan cek uang, namun cek itu hanya bisa cair jika ia sudah mengantongi surat rekomendasi dari Partai Gerindra untuk maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur.

Aturan Undang-undang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Perppu Pilkada menjadi Undang-undang, yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 47 disebutkan: 

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.

Tidak hanya sanksi administratif, mahar politik juga bisa menyeret penerima mahar politik dengan sanksi pidana. Pada Pasal 187 disebutkan ancaman pidana adalah penjara 72 bulan (6 tahun) dan denda Rp300 juta.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • mahar politik
  • mahar
  • #Pilkada2018
  • Pilkada 2018
  • Pilkada serentak 2018
  • pilkada serentak
  • pendaftaran bakal calon peserta pilkada
  • Bawaslu
  • pengawasan Pilkada 2018

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!