BERITA

Kominfo Blokir 14 Aplikasi LGBT, Termasuk Blued

""Kami sudah lakukan berbagai macam tindakan sejak 28 September 2016, berkenaan konten yang melanggar nilai dan norma sosial-budaya," kata Juru bicara Kominfo, Noor Iza."

Dian Kurniati

Kominfo Blokir 14 Aplikasi LGBT, Termasuk Blued
Ilustrasi. (Foto: Santeri Viinamaki/Wikimedia/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Pemerintah memblokir 14 aplikasi mobil karena dianggap menjadi jejaring sosial kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). 

Dari 14 aplikasi itu, termasuk di dalamnya aplikasi asal Tiongkok, Blued, yang ada di Google Play Store dan App Store. 

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan setelah pemerintah meminta Google menghentikan 73 aplikasi yang dianggap berhubungan dengan LGBT, pada 15 Januari 2018. 

Pemblokiran aplikasi Blued tersebut, kata Noor Iza, sudah beberapa kali dilakukan, lantaran kembali muncul dengan Domain Name System (DNS) yang berbeda setelah diblokir.

"Yang jelas, aplikasi Blued sudah tidak muncul lagi di Google Playstore Indonesia. Kami sudah lakukan berbagai macam tindakan sejak 28 September 2016, berkenaan konten yang melanggar nilai dan norma sosial-budaya. Terakhir, kami lakukan penyisiran dan ditemukan satu DNS situs dan satu DNS aplikasi Blued, dan itu kita lakukan penanganannya, pemblokirannya," kata Noor Iza di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pemblokiran Blued sudah dilakukan sejak 2016, namun kemudian muncul lagi dengan pindah DNS. Pemblokiran berikutnya dilakukan 2017, dan kembali muncul lagi dengan DNS berbeda. 

"Kami minta kepada Google agar itu di-take down," kata Menkominfo Rudiantara di DPR, Senin (22/1/2018). 

Baca juga:

Noor Iza mengatakan, saat ini pemerintah sudah memblokir 14 aplikasi, tiga di antaranya merupakan DNS baru sejenis Blued. Menurut Noor Iza, Blued merupakan jejaring sosial khusus gay, yang menyediakan fasilitas pengiriman teks, foto, dan video.

Selain karena terkait LGBT, kata Noor Iza, pemblokiran juga dilakukan karena ketiga aplikasi Blued memuat konten pornografi. Permintaan pemblokiran Blued kepada Google memakan waktu lebih lama dibanding Telegram.

Meski begitu, Noor Iza mengatakan kementeriannya tak memiliki strategi khusus apabila aplikasi tersebut kembali muncul di Google Play Store dengan DNS berbeda. Apabila itu terjadi, menurut Noor Iza, pemerintah akan kembali memblokir seperti sebelumnya.

Menurut Google Play Store, aplikasi Blued yang dibuat 2012 itu telah diakses lebih dari 27 juta pengguna, dan merupakan aplikasi media sosial terbesar di dunia untuk kalangan homoseksual. Mayoritas penggunanya masih dari kalangan Tiongkok.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • pemblokiran aplikasi
  • pemblokiran Kominfo
  • LGBT
  • larangan pornografi
  • pemblokiran pornografi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!