HEADLINE

Koalisi Sipil: Sistem Hukum Pidana Bisa Rusak Jika Militer Ikut Tangkap Teroris

Koalisi Sipil: Sistem Hukum Pidana Bisa Rusak Jika Militer Ikut Tangkap Teroris

KBR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali memprotes sikap institusi TNI yang minta dilibatkan dalam penanganan terorisme di Indonesia.

Protes terbaru muncul setelah Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengirim surat ke pimpinan DPR, Pansus Pembahasan RUU Terorisme di DPR, Menko Polhukam, Menteri Pertahanan dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LSM Imparsial, Al-Araf mengatakan dalam surat tertanggal 8 Januari 2018 itu, Panglima TNI meminta agar Pansus revisi UU Terorisme mengakomodasi beberapa usulan TNI. Diantaranya usulan perubahan nama, dari "Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" menjadi "Penanggulangan Aksi Terorisme". 

Selain itu, Panglima TNI juga meminta perluasan definisi terorisme serta tugas serta wewenang TNI dalam penanggulangan terorisme. 

Al-Araf mengatakan usulan-usulan tidak tepat. Pertama, terkait perubahan judul, saat ini pembahasan sudah memasuki tahap akhir di DPR. Perubahan judul tidak tepat dilakukan mengingat pembahasan draft ini dari awal bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ada yaitu UU Nomor 15 Tahun 2003 dan bukan UU yang baru.

"Pembahasan di DPR ini bukan membuat Undang-Undang baru, tetapi merevisi pembahasan yang sudah lebih dari setahun. Dalam konteks itu, perubahan itu tidak dibenarkan dalam konteks pembuatan aturan revisi. Oleh karenanya itu usulan yang mesti ditolak," kata Al-Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

Jika perubahan terhadap judul dilakukan, kata Al-Araf, maka pembahasan seharusnya sejak awal bertujuan untuk membuat Undang-undang yang baru, dengan cara membatalkan atau menghapus UU lama.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2017/ruu_terorisme__jokowi_minta_tni_dilibatkan/90358.html">RUU Terorisme, Jokowi Minta TNI Dilibatkan</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2017/panja_dpr_sepakati_pelibatan_tni_dalam_penanggulangan_terorisme/92435.html">Panja DPR Sepakati Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme</a> </b><br>
    

Merusak Sistem Hukum Pidana

Direktur LSM Imparsial, Al-Araf juga meyakini, masuknya aparat non-judisial dalam hal ini militer ke dalam penegakan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme akan berdampak pada rusaknya tatanan sistem negara hukum.

"Penambahan kewenangan militer dalam RUU, yakni melakukan penindakan sampai penangkapan untuk diserahkan ke Polisi. Itu sesuatu yang salah dalam criminal justice system, karena militer bukanlah aparat penegak hukum. Jadi, tidak dibenarkan masuk dalam ranah hukum. Ini akan menghancurkan proses sistem peradilan pidana," kata Al-Araf.

Dengan alasan itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah agar menolak usulan surat Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam pembahasan revisi UU Terorisme.

Al-Araf menambahkan dalam revisi UU Terorisme, negara harus dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara untuk menjamin keamanan masyarakat di satu sisi, serta tetap melindungi dan menjamin kebebasan dan hak asasi warga negara. 

Keinginan TNI untuk ikut terlibat dalam pemberantasan terorisme sudah diusulkan sejak Panglima TNI dijabat Gatot Nurmantyo. Menurut Gatot Nurmantyo, definisi terorisme saat ini masih membuat para pelaku teror tetap aman berdiam di Indonesia. 

"Saya tegaskan di sini, yang paling penting adalah definisi terorisme. Kalau definisi terorisme adalah kejahatan pidana, maka tidak akan ada perkembangan. Negara ini akan menjadi tempat paling aman bagi teroris. Karena setelah mereka melakukan teror, baru bisa ditindak," ujar Gatot di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (5/10/2016).

Keinginan Gatot Nurmantyo itu merujuk penanganan negara menghadapi teror seperti di negara-negara Timur Tengah. 

"Seharusnya definisi teroris, kita belajar dari kondisi yang terjadi di Irak, Suriah dan negara Timur Tengah lain yang bisa merusak keutuhan negara. Maka definisi terorisme adalah kejahatan terhadap negara," kata Gatot.

Menurut LSM Imparsial, dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi pemberantasan terorisme. Hal itu terlihat dari kerjasama Polri dan TNI melalui Satuan Tugas (Satgas) Tinombala dalam memburu kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. 

Operasi Tinombala  dimulai Januari 2016 lalu. Operasi ini merupakan operasi gabungan TNI dan Polri untuk mengejar kelompok teroris MIT dan jaringannya. Kelompok ini telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung kelompok ISIS di Suriah. Sebelum ada Operasi Tinombala, perburuan Santoso dilaksakan melalui operasi Camar Maleo.  

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/pelibatan_tni_dalam_penanggulangan_terorisme_dinilai_berlebihan/90369.html">Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Berlebihan</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/06-2017/dpr_dan_pemerintah_sepakati_masa_penahanan_kasus_terorisme_maksimal_781_hari/90688.html">DPR dan Pemerintah Sepakati Masa Penahanan Kasus Terorisme Maksimal 781 hari</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Revisi UU Terorisme
  • TNI terorisme
  • sistem hukum pidana Indonesia
  • ancaman terorisme
  • Koalisi Masyarakat Sipil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!