HEADLINE

Kepala BPN Tolak Permintaan Gubernur Anies untuk Batalkan HGB Pulau Reklamasi

""Penerbitan HGB tersebut adalah atas permintaan Pemerintah Provinsi DKI, dan telah sesuai peraturan administrasi pertanahan yang berlaku. Karena itu tidak bisa dibatalkan.""

Kepala BPN Tolak Permintaan Gubernur Anies untuk Batalkan HGB Pulau Reklamasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: kemendagri.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta menunda dan membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi C, D, dan G. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D telah sesuai prosedur, sedangkan pada Pulau C dan G belum memiliki HGB. 

Menurut Sofyan, penolakan pembatalan HGB tersebut lantaran pemerintah tak ingin menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Penerbitan HGB tersebut adalah atas permintaan Pemerintah Provinsi DKI, dan telah sesuai peraturan administrasi pertanahan yang berlaku. Karena itu tidak bisa dibatalkan. Itu sah sesuai dengan hukum pertanahan. Kemudian korespondensi DKI dan jajaran BPN tidak bisa, bersifat nonretroaktif," kata Sofyan di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sofyan mengklaim keputusannya itu telah melalui diskusi dengan semua ahli pertanahan di Kementerian Agraria. Penerbitan HGB untuk Pulau D, kata Sofyan, telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan, sehingga tidak bisa dibatalkan lantaran menganut asas presumptio justae causa. Asas ini diartikan sebagai 'keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku'.

Sofyan mengatakan kebijakan mencabut HGB Pulau D juga akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap setiap kebijakan Kementerian Agraria.

Pada Pulau C, kata Sofyan, telah diterbitkan sertifikat HPL pada tanggal 18 Agustus 2017, yang tercatat atas nama Pemda DKI Jakarta. Adapun pada Pulau G, belum ada kegiatan administrasi pertanahan apapun, baik penerbitan HPL maupun HGB, sebelum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI. 

Sofyan mengatakan apabila Gubernur DKI Jakarta keberatan dengan keputusan tersebut, maka pemerintah DKI dipersilakan menggugat Kementerian Agraria ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia berkata, dia hanya akan mengikuti apapun yang diputuskan hakim pengadilan tersebut.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/bpn__nggak_mungkin_ceplak_ceplok_asal_cabut_hgb_pulau_reklamasi/94382.html">BPN: Nggak Mungkin Ceplak Ceplok Asal Cabut HGB Pulau Reklamasi</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2017/akademisi_lintas_perguruan_tinggi_susun_kajian_soal_reklamasi_teluk_jakarta/93527.html">Akademisi Lintas Perguruan Tinggi Susun Kajian soal Reklamasi Teluk Jakarta</a> </b><br>
    

Cacat Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan telah menulis permintaan secara tertulis yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Surat it berisi permintaan membatalkan HGB Pulau D, serta menunda penerbitan HGB pulau C dan G di Teluk Jakarta.

Gubernur Anies berdalih, HGB tiga pulau reklamasi tersebut perlu dibatalkan dan ditunda karena Pemerintah Provinsi DKI tengah mengkaji masalah-masalah di wilayah itu. Apalagi, kata Anies, Pemprov juga baru akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal menjadi dasar hukum pulau reklamasi.

"Dalam surat itu kami meminta semua dokumen yang pernah kita kirimkan itu kita tarik kembali. Apapun yang dikerjakan, baik yang sudah dikeluarkan, maupun yang sedang dalam proses, kita minta untuk distop. Jadi ada yang sudah keluar, ada yang belum. Proses itu yang kita tahan karena kita akan melakukan penyusunan Perda Zonasi dulu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Melalui surat tertanggal 29 Desember 2017 itu, Pemerintah Provinsi DKI menyebut menemukan indikasi cacat prosedur pelaksanaan reklamasi. Seharusnya proyek reklamasi---termasuk hak-hak bagi pengembang---muncul setelah ada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Editor: Agus Luqman 

  • pembatalan reklamasi teluk Jakarta
  • pembatalan HGB pulau reklamasi
  • Kementerian Agraria
  • pulau reklamasi
  • HGB pulau reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • gugatan reklamasi
  • Raperda Reklamasi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Hery6 years ago

    Pemerintah Pusat alias BPN pada kasus ini telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang kewenangan pemerintah daerah dalam hal otonomi perencanaan tanah