BERITA

Kasusnya Dihentikan, Pendamping Warga Bukit Duri yang Dikeroyok Aparat Ajukan Praperadilan

Kasusnya Dihentikan, Pendamping Warga Bukit Duri yang Dikeroyok Aparat Ajukan Praperadilan

KBR, Jakarta- Tim Advokasi Pembela HAM (TAP-HAM) ajukan praperadilan terhadap penghentian kasus pengeroyokan terhadap Alldo Fellix Januardy (Alldo), Rabu (3/1/2017), saat penggusuran paksa di Bukit Duri tahun lalu

Alldo yang saat itu menjadi pendamping warga, melakukan laporan ke Polres Jakarta Selatan dihari yang sama ia dikeroyok, yakni tanggal 12 Januari 2016 dengan Laporan Polisi Nomor LP/146/I/2016/PMJ/Ditreskrimum.

Baca juga: Gusur Bukit Duri (Lagi), Walkot: Lokasinya Aman dari Proses Hukum

Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan saat laporan, kliennya telah memberikan sejumlah alat bukti. Namun pada 28 Agustus 2017, Alldo justru menerima surat ketetapan penghentian penyidikan.

"Bahwa ada visum, ada saksi-saksi yang melihat bahwa Alldo yang saat itu kapasitasnya sebagai pendamping warga Bukit Duri kemudian dianiaya oleh beberapa aparat keamanan. Tapi kemudian bisa kasusnya lama tidak ada proses hukum yang berjalan, sampai akhirnya diputuskan untuk di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus ini ke level penyidikan," ujar Putri saat ditemui KBR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2018).


Putri menilai penerbitan surat tersebut janggal, sebab surat yang diterima Alldo tersebut ternyata tertanggal 8 Mei 2017.


Selain itu, timnya juga pernah menyurati Polres Jakarta Selatan pada Desember 2016 karena perkara tersebut masih jalan di tempat dan pelaku tak kunjung ditangkap. "Dan saya pikir ini jadi suatu preseden buruk ketika pihak kepolisian bisa tanpa alasan yang jelas menutup kasus yang memang sudah jelas fakta dan bukti-buktinya ada.


Putri pun menyayangkan tindakan Polres Jakarta Selatan, sebab saat tim kuasa hukum Alldo menanyakan terkait bukti apa yang dikehendaki polisi untuk bisa dilengkapi, polisi enggan memberikan jawaban. "Dan saya pikir ini jadi suatu preseden buruk ketika pihak kepolisian bisa tanpa alasan yang jelas menutup kasus yang memang sudah jelas fakta dan bukti-buktinya ada," ujarnya lagi.


Sempat Tawarkan Damai

Sementara itu, Alldo Felix Januardy menceritakan polisi sempat menawarkan upaya damai bersyarat. Kata dia, tawaran itu terjadi sekitar bulan April-Mei setelah dirinya mendapat panggilan dari Polres Jakarta Selatan.

"Katanya kita (polisi-red) mau ganti semua kerugiannya. Kacamata yang rusak, handphone, luka-luka, dan biaya immateriil lainnya, trauma atau apapun itu dengan alasan, tapi barternya, harus cabut laporan," ujarnya.

Namun hal itu langsung ditolaknya. "­Tapi kita tolak karena ini sama dengan korupsi aparat penegak hukum," tukasnya.

Dalam menghadapi pra peradilan, tim kuasa hukum Alldo telah mempersiapkan berbagai alat bukti yang diajukan saat pelaporan. Mereka pun akan megajukan saksi-saksi yang melihat kejadian itu.

Baca lainnya:

    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/korban_gusuran_bukit_duri_menang_gugatan__pemerintah_jakarta_ajukan_banding/87986.html">Korban Gusuran Bukit Duri Menang Gugatan, Pemerintah Jakarta Ajukan Banding</a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/warga_bukit_duri_menang_gugatan__plt_gubernur_jakarta__koordinasi_dulu/87991.html">Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Plt Gubernur Jakarta: Koordinasi Dulu</a> </li></ul>
    

    Editor: Dimas Rizky 

  • bukit duri
  • penggusuran
  • penggusuran Bukit Duri
  • pengeroyokan
  • kontras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!