BERITA

Gamawan Fauzi: Itu Fitnah, Saya Siap Dihukum Mati

Gamawan Fauzi: Itu Fitnah, Saya Siap Dihukum Mati

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi membenarkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp78 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Kementerian Dalam Negeri, terkait proyek KTP elektronik.

Hal itu disampaikan Gamawan saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi KTP elektronik untuk terdakwa Setya Novanto, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018).

Gamawan mengaku sempat menegur bawahannya yang belakangan menjadi terdakwa dan terpidana dalam perkara itu, yaitu Irman dan Sugiharto.

Gamawan membantah keterangan Irman dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan Gamawan hanya diam saja saat mengetahui ada dugaan aliran dana tersebut, dan diamnya Gamawan dianggap sebagai isyarat menyetujui. 

"Pak Giarto nangis waktu itu, Yang Mulia. Tidak ada dan bersumpah-sumpah, 'saya demi Allah tidak ada menerima uang', begitu kata dia. Lalu saya bilang, janganlah terima-terima uang," kata Gamawan Fauzi ketika menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/1/2018).

"Iya ini keterangan saksi kan? Soalnya keterangan Irman dan Sugiharto berbeda?" tanya hakim. 

"Iya ini saya jelaskan yang sebenarnya. Saya jelaskan, saya panggil ketiga-tiganya waktu itu, jangan terima-terima uang, saya bilang. Lalu Irman lapor, 'Pak itu katanya janji belakang'. Kemudian saya panggil bu Sekjen," kata Gamawan.

Dalam surat dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto, bekas Menteri Dalam Negeri serta eks gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi disebut menerima 4,5 juta dollar AS (Rp59 miliar) dan Rp50 juta, dari proyek KTP Elektronik.

Namun dia juga sudah beberapa kali membantah menerima uang tersebut saat menjadi saksi dipersidangan maupun saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga:

Kepada hakim, Gamawan mengakui ia sempat mengeluhkan kasus e-KTP itu kepada Wakil Presiden Boediono agar proyek KTP elektronik tidak menjadi tanggung jawabnya saat itu. Kepada Boediono, Gamawan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ia tidak bisa menjalankan tugas dengan baik mengingat besarnya tanggung jawab dan anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut.

Saat itu, kata Gamawan, Wakil Presiden Boediono tetap memandatkan proyek itu tetap menjadi tanggung jawab Kemendagri dan agar segera dilakukan.

"Di Wapres, Anda bilang?"

"Ya saya usul," kata Gamawan.

"Seandainya Anda menolak, memang kementerian mana yang melaksanakaan e-KTP?"

"Terserah Pak Wapres saja."

"Terus apa jawaban Wapres?"

"Ya tetap Kemendagri," jawab Gamawan.

Setelah itu, kata Gamawan, proyek akhirnya dibahas di rumah Boediono. Dalam rapat hadir juga Menteri Keuangan, Menko Polhukam, BPK dan sejumlah deputi.

Gamawan mengatakan rapat tersebut juga membahas anggaran untuk proyek KTP-el hingga anggaran proyek pun berubah menjadi program tahun jamak (multiyears).

Dia membantah menerima sejumlah dana terkait proyek tersebut, karena tidak mengikuti proses penganggaran tersebut hingga berubah sistem pembayarannya.

"Itu fitnah, saya siap dihukum mati, Yang Mulia. Enggak pernah saya seperti itu," kata Gamawan.

Selain bekas Wakil Presiden, nama Ketua KPK, Agus Rahardjo juga disebut-sebut dalam persidangan.

Agus Rahardjo yang saat itu masih menjabat sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan oleh salah seorang hakim.

Hakim Franky Tambuwun menanyakan perihal perbedaan pendapat antara Panitia Lelang dan LKPP soal pemecahan item dari proyek tersebut saat proses pelelangan.

LKPP saat itu merekomendasikan adanya pemecahan item menjadi 9 untuk menghindari kerugian, sedangkan Panitia Lelang bersikeras proyek ini dilelang menjadi satu kesatuan.

Bekas Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah yang juga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Ia membenarkan saat itu LKPP dipimpin oleh Agus Rahardjo.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Setya Novanto e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • kerugian negara kasus e-KTP
  • saksi kasus e-KTP
  • Gamawan Fauzi e-KTP
  • sidang dakwaan Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!