BERITA

Bila Perlu, Polda Metro Jaya Akan Periksa Sofyan Djalil di Kantor Kementerian

Bila Perlu, Polda Metro Jaya Akan Periksa Sofyan Djalil di Kantor Kementerian

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berencana mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menemui Menteri Sofyan Djalil. 

Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Sofyan Djalil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan pada proyek reklamasi. Pemeriksaan juga terkait penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi yang dianggap rendah dan merugikan keuangan daerah.

Menteri Sofyan Djalil sebelumnya mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan sibuk dan sedang cuti.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda akan segera membuat janji dengan biro hukum Sofyan Djalil untuk keperluan pemeriksaan itu. Bahkan, jika sulit menentukan waktu yang pas, kata Argo, penyidik Polda bisa melaksanakan pemeriksaan di kantor Sofyan Djalil.

"Penyidik kami bisa kesana. Kami akan menanyakan, berkomunikasi dan koordinasi dengan beliau, kapan waktunya? Bisanya kapan atau nanti kapan. Jadi nunggu beliau. Kami kan menanyakan saksi, penyidik ke kantor kan boleh," kata Argo di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/11-2017/njop_pulau_reklamasi_rendah__ini_kata_ketua_dprd_jakarta/93275.html">NJOP Pulau Reklamasi Rendah, Ini Kata Ketua DPRD Jakarta</a> </b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/11-2017/njop_pulau_reklamasi_jakarta_sempat_diusulkan_rp2_5_juta_per_meter/93422.html">NJOP Pulau Reklamasi Jakarta Sempat Diusulkan Rp2,5 Juta Per Meter</a>  &nbsp;</b><br>
    

Pada Senin (29/1/2018), Menteri Sofyan Djalil diagendakan diperiksa Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, sebagaimana pasal 74 huruf b Jo 34 ayat 2, Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 terkait Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya dugaan korupsi dan penyalah gunaan wewenang jabatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan menjelaskan pemanggilan tersebut untuk mengetahui dasar pembuatan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sempat berjalan. 

Selain itu penyidik juga mendalami keluarnya izin-izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan Pemda dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Kementerian BPN. 

Adi mengatakan kepolisian sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, memeriksa saksi dari Pemprov DKI juga. Penyelidikan ini objeknya NJOP pulau C dan D yang merupakan pulau reklamasi, yang hanya Rp3,1 juta per meter persegi," kata Adi.

Penetapan NJOP disesuaikan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun berikutnya akan ditetapkan oleh badan pajak dan retribusi daerah karena sudah terbentuk harga pasaran.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/11-2017/njop_pulau_reklamasi__sekda_jakarta_minta_kepala_bprd_penuhi_pemeriksaan_polisi/93384.html">NJOP Pulau Reklamasi, Sekda Jakarta Minta Kepala BPRD Penuhi Pemeriksaan Polisi</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/12-2017/pembeli_properti_di_pulau_reklamasi_bakal_gugat_pt_kni_ke_pengadilan/94135.html">Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Bakal Gugat PT KNI ke Pengadilan</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • NJOP pulau reklamasi
  • Menteri Agraria dan Tata Ruang
  • reklamasi teluk jakarta
  • HGB pulau reklamasi
  • pembatalan HGB pulau reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!