BERITA

381 Perusahaan Dapat Keistimewaan soal Pengawasan Impor

"Perusahaan yang mendapat keistimewaan tersebut selama ini tak pernah melakukan pelanggaran, baik dari segi administrasi maupun pembukuan. Keistimewaan itu akan meningkatkan kelancaran di pelabuhan."

381 Perusahaan Dapat Keistimewaan soal Pengawasan Impor
Menko perekonomian Darmin Nasution. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah memberikan keistimewaan soal pengawasan impor kepada 381 perusahaan yang dianggap memiliki reputasi baik. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perusahaan tersebut merupakan importir barang, yang seharusnya diperiksa langsung di pelabuhan. 

Namun, karena mendapat keistimewaan, perusahaan tersebut bisa langsung membawa barang impornya ke pabrik atau gudang, dan pemeriksaan akan diadakan di gudang.

"Kita akan tetap periksa, tetapi tidak di border, melainkan kita periksa di perusahaan. Kita kan tahu barang dia datang berapa kontainer. Tetapi itu masalahnya, selama ini dipaksakan harus diperiksa di pelabuhan, membuat mereka pusing. Bahkan kadang-kadang harus ada rekomendasi dulu baru boleh lewat. Buat apa? Tapi kalau melanggar aturan, ya kita copot dari daftar," kata Darmin di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (31/1/2018).

Darmin mengatakan, perusahaan yang mendapat keistimewaan tersebut selama ini tak pernah melakukan pelanggaran, baik dari segi administrasi maupun pembukuan. Kebijakan itu juga akan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time (waktu tunggu bongkar muat).

Baca juga:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, 381 perusahaan tersebut merupakan mengimpor barang sebanyak 25,6 persen dari seluruh kontainer. Artinya, perusahannya sedikit, tapi kegiatan ekonominya memiliki skala besar. 

Perusahaan yang mendapat keistimewaan itu misalnya importir suku cadang seperti Garuda Indonesia dan Mitsubishi.

Darmin menambahkan, saat ini pemerintah mulai melonggarkan pengawasan impor dengan menetapkan daftar impor produk dengan kode HS (harmonized system) tertentu yang tak perlu lagi diperiksa di pelabuhan (border), tetapi langsung ke perusahaan atau gudangnya (post border). 

Dari total 10.826 kode HS yang ada saat ini, sebanyak 5.229 kode HS (48,3 persen) masuk dalam impor dengan larangan terbatas. 

Namun kini, 2.859 kode HS (26,4 persen) dari total kode HS telah digeser ke post border, sehingga tidak perlu lagi menunggu pemeriksaan di pelabuhan. 

Adapun sisanya yang 2.370 kode HS (21,89 persen) tetap berada di border. 

Dengan penyederhanaan larangan dan pembatasan (lartas) ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat. 

Penyederhanaan itu juga untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

Editor: Agus Luqman 

  • dwelling time
  • arus barang pelabuhan
  • perusahaan importir
  • pengawasan impor
  • ekspor impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!