NASIONAL
Kontras: Penunjukkan Pj Kepala Daerah Tak Sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik
"Penunjukkan Pj Kepala Daerah sehingga ada cacat dalam proses-proses praktik asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Dimas

KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah tak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengatakan hal tersebut ditandai dengan tak adanya mekanisme yang menampilkan kriteria-kriteria tertentu sebelum calon kepala daerah ditunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj).
“Dan juga tidak ada ruang bagi publik untuk kemudian melakukan pengawasan dan juga mengajukan partisipasi, dalam menentukan pada akhirnya membantu Kementerian Dalam Negeri menetukan penunjukkan Pj Kepala Daerah sehingga ada cacat dalam proses-proses praktik asas-asas umum pemerintahan yang baik yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Dimas saat konferensi pers secara daring, Jumat (8/9/2023).
Dimas menilai penunjukkan Pj kepala daerah mengangkangi asas keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Menurutnya, meski Pj hanya sementara namun tetap diperlukan adanya asas demokratis sesuai Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Asas demokratis yang dimaksud yakni upaya untuk melibatkan publik dalam proses penunjukkan tersebut.
Diharapkan dengan pelibatan publik, bisa dipastikan kemampuan Pj kepala daerah sesuai dengan problem yang di daerah tempatnya bertugas.
Dimas menyebut Kemendagri telah membangkang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika ditelusuri, MK pun mengamanatkan agar pengisian posisi Pj kepala daerah mesti dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik," tuturnya.
Selain itu, kata Dimas, Ombudsman RI juga menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah terbukti melakukan maladministrasi dalam prosedur pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
"Ombudsman RI juga merekomendasikan Kemendagri agar melakukan tindakan korektif salah satunya menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah," tegasnya.
Baca juga:
- Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Editor: Resky Novianto
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!