KBR - Parlemen Selandia Baru telah menyetujui Undang-Undang Antiterorisme baru yang bertujuan untuk mencegah ancaman domestik dari kelompok ekstrimis asing.
Undang-Undang yang disahkan pada Selasa (9/12), disetujui oleh 94 suara dengan 27 orang anggota parlemen menolak. Aturan itu memberikan izin pengawasan melalui video selama 24 jam tanpa disertai surat perintah dan juga pembatalan paspor selama tiga tahun bagi mereka yang diduga terlibat dalam terorisme.
Perdana Menteri John Key mengatakan aturan ini merupakan respon atas situasi terorisme yang berkembang di Selandia Baru.
Dalam pidato pekan lalu, dia mengatakan ada sejumlah individu terinspirasi oleh kelompok militan Islam seperti ISIS sehingga mereka tertarik untuk melakukan serangan. Sejumlah orang diantaranya pergi ke Suriah untuk berperang, sementara lainnya terlibat dalam mendanai tindakan ekstrimis dan meradikalisasi orang lain.
UU Antiterorisme yang juga didukung oleh oposisi Partai Buruh, berlaku sementara dan akan berakhir pada 2017. (BBC)
Editor: Antonius Eko