KBR - Seorang warga negara asal Selandia Baru dan dua warga Burma dituding menghina agama Buddha. Penghinaan itu diduga dilakukan melalui penyebaran selebaran promo sebuah bar yang mereka dirikan.
Selebaran promo acara minum itu berisi gambar Buddha dengan mata tertutup yang sedang memakai headphone besar. Kemunculan gambar itu di situs sosial Facebook memicu kemarahan, termasuk keluhan pejabat dari departemen agama setempat.
Hukum di Burma menyatakan menghina atau merusak agama apa pun sebagai pelanggaran hukum. Atas kejadian itu sejak Rabu lalu polisi menutup bar dan menahan ketiga pemiliknya. Tiga orang itu kini terancam hukuman dua tahun kurungan. (BBC)
Editor: Antonius Eko