BERITA

Jepang Setujui RUU Soal Pekerja Asing

Jepang Setujui RUU Soal Pekerja Asing

KBR - Pemerintah Jepang pada Jumat (2/11/2018) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pekerja kerah biru dari luar negeri dapat kerja dan tinggal di Jepang secara permanen. Negara ini tengah menghadapi kelangkaan tenaga kerja di pelbagai sektor, seperti keperawatan, konstruksi, dan pertanian.

RUU itu telah mengundang keberatan dari dua blok yang berkuasa dan anggota parlemen kubu oposisi yang mempertanyakan kurangnya rincian. Beberapa di antaranya soal jumlah pekerja yang akan diterima dan jenis pekerjaan yang bakal disediakan.

Menteri Kehakiman Takashi Yamashita mengatakan pemerintah tidak menetapkan batas jumlah pekerja asing. Namun media lokal memperkirakan terdapat lebih dari 500 ribu pekerja diizinkan di masa mendatang.

Pemerintah berusaha untuk memperkenalkan dua jenis status penduduk bagi pekerja dari luar negeri.

Pekerja di kategori visa pertama harus memiliki tingkat keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang tertentu. Pada kategori ini, mereka tidak diizinkan untuk membawa anggota keluarga untuk tinggal di Jepang hingga lima tahun.

Tetapi mereka yang memiliki keterampilan lebih tinggi akan masuk dalam kategori kedua yang dapat membawa keluarga dan mendapatkan tempat tinggal di Jepang.

Pemerintah mengatakan program pekerja asing baru ini tidak menandakan perubahan dalam kebijakan imigrasi negara. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, RUU tersebut dibuat guna mengatasi masalah ketenagakerjaan serius. Ia pun memastikan bahwa jumlah pekerja yang diizinkan akan dibatasi.

Jepang menerima tenaga kerja asing dengan fokus adalah pada para profesional dan yang sangat terampil. Untuk pekerja kasar, sebagian besar pengusaha bergantung pada sistem trainee dan mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu. Jepang, dengan populasi sekitar 126 juta orang, saat ini tergantung pada pekerja asing sebagai akibat dari masyarakat yang semakin tua dan rendahnya angka kelahiran.

Menurut Departemen Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, jumlah pekerja asing di Jepang mencapai rekor 1,28 juta pada Oktober 2018, dua kali lipat dari 680.000 pada 2012. Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membentuk sebuah agen baru di bawah Kementerian Kehakiman untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan pekerja asing.

Dilansir dari Japan Times, Abe berjanji untuk menyusun langkah-langkah untuk mendukung kehidupan pekerja yang pindah ke Jepang dengan menawarkan pendidikan bahasa Jepang, membantu mereka mengamankan tempat tinggal dan menyediakan jaminan sosial yang memadai. Perdana menteri juga berjanji untuk memastikan bahwa gaji bagi mereka akan sama dengan gaji para pekerja Jepang.



Editor: Nurika Manan

  • Pekerja
  • Jepang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!