BERITA

Suap, Eks-Presiden Korsel Dihukum 15 Tahun Penjara

Suap, Eks-Presiden Korsel Dihukum 15 Tahun Penjara

KBR- Terbukti melakukan suap, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan, pengadilan Seoul menjatuhi hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung Bak pada Jumat (5/10/2018).  Selain hukuman penjara, Lee juga harus membayar denda sebesar 13 miliar won atau setara Rp 174,5 miliar.

Dikutip dari Reuters, Lee disebut menerima dana ilegal sekitar $10 juta alias Rp 151,9 miliar yang diperoleh dari berbagai lembaga, seperti Samsung dan badan intelijen negara. Lee tidak hadir pada sidang putusan, denagn alasan kesehatannya buruk. Sebelumnya Jaksa telah menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Lee.

Bekas presiden periode 2008-2013 itu membantah melakukan kesalahan. Ia mengklaim tuduhan tersebut bermotif politik.

"Hukuman berat untuk terdakwa tidak dapat dihindarkan karena sifat kejahatan yang serius,” ujar Hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dilansir dari BBC.

Lee menjadi bekas pemimpin Korea Selatan keempat yang dipenjara. Hukuman ini menyusul penggantinya, Park Geun Hye pada April lalu. Park Geun-hye, bekas presiden Korsel periode 2013-2016, dijatuhi hukuman 33 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan pemaksaan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Lee Myung Bak
  • Korea Selatan
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!