KBR – Pengadilan Korea Utara menjatuhkan vonis enam tahun kerja paksa terhadap warga Amerika bernama Matthew Miller. Miller dituduh melakukan ‘tindakan bermusuhan’ di sana.
Putusan itu diambil, Minggu (14/9) kemarin. AP melansir, sidang pengadilan yang berlangsung singkat. Hanya 2 minggu setelah Miller dan dua warga Amerika lain yang ditahan dan memohon kepada pemerintah Amerika untuk membantu pembebasan mereka. Sementara, AS mengatakan akan melakukan apapun untuk mengupayakan pembebasan ketiga warga tersebut.
Sebelumnya, Pemuda 20 tahun itu ditangkap bulan April lalu setelah menyobek visanya di imigrasi Pyongyang dan menuntut suaka di Korea Utara. Dalam sidang pengadilan singkat Minggu pagi/ permintaan naik banding Miller ditolak.
Sidang pengadilan serupa diperkirakan akan dilangsungkan bagi Jeffrey Fowle yang masuk ke Korea Utara sebagai wisatawan dan ditangkap bulan Mei lalu karena meninggalkan kitab suci Injil di sebuah klub tempatnya menginap.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Warga Amerika Divonis 6 Kerja Paksa di Korea Utara
KBR

INTERNASIONAL
Senin, 15 Sep 2014 09:11 WIB

korea, miller, kerja paksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending