Bagikan:

Warga Amerika Divonis 6 Kerja Paksa di Korea Utara

KBR

INTERNASIONAL

Senin, 15 Sep 2014 09:11 WIB

Author

VoA

Warga Amerika Divonis 6 Kerja Paksa di Korea Utara

korea, miller, kerja paksa

KBR – Pengadilan Korea Utara menjatuhkan vonis enam tahun kerja paksa terhadap warga Amerika bernama Matthew Miller. Miller dituduh melakukan ‘tindakan bermusuhan’ di sana. 

Putusan itu diambil, Minggu (14/9) kemarin. AP melansir, sidang pengadilan yang berlangsung singkat. Hanya 2 minggu setelah Miller dan dua warga Amerika lain yang ditahan dan memohon kepada pemerintah Amerika untuk membantu pembebasan mereka.  Sementara, AS mengatakan akan melakukan apapun untuk mengupayakan pembebasan ketiga warga tersebut.

Sebelumnya, Pemuda 20 tahun itu ditangkap bulan April lalu setelah menyobek visanya di imigrasi Pyongyang dan menuntut suaka di Korea Utara. Dalam sidang pengadilan singkat Minggu pagi/ permintaan naik banding Miller ditolak.

Sidang pengadilan serupa diperkirakan akan dilangsungkan bagi Jeffrey Fowle yang masuk ke Korea Utara sebagai wisatawan dan ditangkap bulan Mei lalu karena meninggalkan kitab suci Injil di sebuah klub tempatnya menginap.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending