BERITA

Teken UU Tembakau 21, Gubernur California Naikkan Usia Minimal Perokok

Teken UU Tembakau 21, Gubernur California Naikkan Usia Minimal Perokok
Ilustrasi. (Diolah dari foto Chris@APL/Flickr/Creative Commons)

KBR - Gubernur California Jerry Brown menandatangani peraturan yang menaikkan usia minimal bagi perokok dan pembeli rokok, dari usia 18 tahun menjadi 21 tahun. Peraturan itu dikenal sebagai Tembakau 21 (Tobacco 21), yang diinisiasi oleh organisasi nirlaba Tobacco 21 yang berbasis di Ohio.


Dengan peraturan itu, California menjadi negara bagian kedua di AS yang memiliki aturan larangan menjual rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun.


Peraturan itu juga memperketat penggunaan rokok elektrik dan menyamakannya sebagai produk tembakau.


Negara bagian lain di Amerika Serikat yang memiliki aturan serupa, sebelumnya adalah Hawaii yang meneken aturan itu pada tahun ini juga. Sementara beberapa wilayah di New York dan Ohio juga menerapkan aturan Tembakau 21


Peraturan di California ini juga melarang penggunaan rokok elektrik di ruang publik serta memperluas kawasan dilarang merokok di area sekolah.


Meski menyetujui peraturan antitembakau itu, Gubernur Jerry Brown menolak Rancangan Undang-undang yang memungkinkan pajak tembakau lokal digunakan untuk membiayai pengobatan bagi para penderita sakit akibat tembakau.


Senator California Ed Hernandez mengatakan persetujuan terhadap peraturan itu akan banyak menyelamatkan jiwa warga di sana.


"Persetujuan Gubernur terhadap Peraturan Tembakau 21 (usia minimal bagi perokok) menunjukkan bahwa California saat ini bersatu melawan Big Tobacco," kata Hernandez. Big Tobacco yang disebut Hernandez merujuk pada tiga perusahaan rokok terbesar di Amerika, yaitu Philip Morris, RJ Reynolds dan Lorillard Tobacco Company.


"Bersama kita mencegah rantai kecanduan rokok pada remaja," kata Hernandez.


Paket peraturan antirokok di California itu merupakan upaya paling masif di negara bagian itu dalam pengendalian tembakau. Peraturan itu mendapat dukungan dari koalisi kelompok medis, termasuk Asosiasi Jantung Amerika (AHA), Asosiasi Paru Amerika, Asosiasi Kanker Amerka, Masyarakat Kanker Amerika, dan Asosiasi Medis California.


Kalangan industri tembakau sebelumnya mengancam akan mengupayakan referendum untuk membatalkan peraturan Tembakau 21 itu. Ancaman itu membuat para anggota legislatif menggunakan trik dengan mempersulit proses referendum.


Peraturan Tembakau 21 di California akan berlaku efektif mulai 9 Juni mendatang.


Badan Survei Nasional pada Kesehatan dan Penggunaan Obat di Amerika Serikat (NSDUH) menyebutkan sekitar 90 persen perokok atau pengguna tembakau di negara itu memulai menghisap rokok sebelum usia 21 tahun. Bahkan 80 persen merokok pertama kali sebelum usia 18 tahun.


Pada 2015, kajian Institute of Medicine memperkirakan peningkatan usia minimal pembeli rokok dari 18 menjadi 21 tahun akan mengurangi jumlah kematian prematur akibat rokok hingga 200 ribu, bagi mereka yang lahir di tahun 2000-2019.


Rokok elektrik dimasukkan dalam aturan Tembakau 21 di California, sehingga juga dilarang dijual ke usia remaja.


Senator asal San Francisco Mark Leno mengutip data Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyebutkan penggunaan rokok elektrik pada siswa sekolah meningkat tiga kali lipat pada 2013-2014. Rokok elektrik kini juga secara agresif menyasar anak-anak muda dengan aneka rasa seperti permen.


"Rokok elektrik itu tidak lebih dari sistem baru untuk menyebarkan racun dan kecanduan nikotik," kata Leno.


Di dunia, secara resmi hanya tiga negara yang memiliki aturan yang melarang penjualan rokok pada usia di bawah 21 tahun, yaitu Kuwait, Sri Lanka dan Samoa. Hampir sebagian besar negara di dunia membatasi konsumsi dan penjualan rokok pada usia minimal 18 tahun. (LA Times/ABC/Fox)

 

  • rokok
  • tembakau
  • Tobacco 21
  • Tembakau 21
  • California
  • Amerika Serikat
  • kampanye antitembakau
  • pengendalian tembakau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!