BERITA

Negara Bisa Subsidi Gaji Karyawan di Tengah Pandemi, Ini Contohnya

Negara Bisa Subsidi Gaji Karyawan di Tengah Pandemi, Ini Contohnya

KBR, Jakarta- Pandemi Covid-19 mematikan pemasukan banyak sektor bisnis, sehingga banyak perusahaan tak mampu lagi menggaji karyawannya.

Di Indonesia, perusahaan-perusahaan yang menghadapi masalah itu marak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawannya tanpa upah.

Tapi di negara lain, perusahaan yang kesulitan cashflow justru mendapat bantuan dari pemerintah.

Berikut contoh beberapa negara yang mengucurkan subsidi bagi perusahaan, supaya mereka bisa tetap menggaji karyawannya dan mencegah gelombang PHK.


Singapura: Subsidi Terbesar untuk Perusahaan Pariwisata

Pemerintah Singapura membayarkan 25 persen gaji pekerja dari semua sektor usaha di negerinya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan makanan mendapat subsidi gaji lebih besar, yakni 50 persen. Sedangkan perusahaan pariwisata, yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19, mendapat subsidi gaji 75 persen.

"Bantuan besar ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran gaji perusahaan, membantu perusahaan mempertahankan pekerja mereka," kata Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat kepada Strait Times, Selasa (7/4/2020).


Malaysia: Subsidi Gaji Berdasarkan Ukuran Perusahaan

Pemerintah Malaysia memberi subsidi gaji dengan besaran bervariasi, sesuai jumlah karyawan yang dimiliki perusahaan. Rinciannya adalah:

    <li>Karyawan lebih dari 200 orang: subsidi gaji RM600 atau sekitar Rp2,2 juta per orang</li>
    
    <li>Karyawan 76-200 orang: subsidi gaji RM800 atau sekitar Rp2,9 juta per orang</li>
    
    <li>Karyawan 1-75 orang: subsidi gaji RM1.200 atau sekitar Rp4,4 juta per orang</li></ul>
    

    "Subsidi upah berlaku selama tiga bulan dan diperuntukkan bagi perusahaan yang terdaftar di Komisi Perusahaan Malaysia atau pemerintah daerah (Malaysia) sebelum 1 Januari 2020," jelas Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin kepada The Star, Senin (6/4/2020).

    Selain Singapura dan Malaysia, skema subsidi gaji ini juga diterapkan di beberapa negara lain seperti KanadaSelandia Baru, dan Australia dengan ketentuan berbeda-beda.


    Bagaimana dengan Indonesia?

    Sampai Kamis (9/4/2020) Indonesia belum mengeluarkan kebijakan tegas untuk mencegah gelombang PHK.

    Pemerintah Indonesia baru sekadar menjanjikan 'jaring pengaman' bagi karyawan korban PHK atau yang dirumahkan tanpa upah, salah satunya lewat program Kartu Prakerja.

    Penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat pelatihan kerja plus bantuan dana sebesar Rp3.550.000 untuk empat bulan.

    Editor: Sindu Dharmawan

  • COVID-19
  • phk
  • pengangguran
  • buruh
  • kartu prakerja
  • subsidi
  • jaring pengaman sosial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!