RUANG PUBLIK

Gunakan Data Pribadi Pengguna, Google Kena Denda Rp800 Miliar

Gunakan Data Pribadi Pengguna,  Google Kena Denda  Rp800 Miliar
Ilustrasi. (Foto: Robert Scoble/Wikimedia/Creative Commons)

Perusahaan raksasa teknologi Google divonis bersalah melanggar privasi sejumlah warga Prancis dan dikenai denda setara Rp. 800 miliar.

Hal ini disampaikan Komisi Nasional Informatika dan Kebebasan (Commition Nationale de l’Informatique et des Libertes,CNIL), dalam situs resminya minggu lalu (21/1/2019).

Kasus ini diawali munculnya laporan komplain dari sekitar 10 ribu warga Perancis yang tergabung dalam asosiasi None of Your Business (NOYB) dan La Quadrature du Net (LQDN). Dua asosiasi itu menyatakan Google telah memproses data pribadi mereka tanpa persetujuan yang sah.

Menanggapi laporan tersebut CNIL melakukan investigasi terhadap layanan Google pada September 2018. Hasilnya, pada Januari 2019 Google dinyatakan melanggar dua ketentuan yang tertera dalam General Data Protection Regulation (GDPR), sebuah aturan perlindungan privasi yang berlaku di negara-negara Uni Eropa.


Google Tidak Transparan Soal Pemanfaatan Data Pengguna

Berdasarkan investigasi CNIL, Google diketahui tidak transparan dalam menginformasikan berbagai hal terkait privasi data pengguna.

Saat seseorang membuat akun di layanan Google, Google tidak menjelaskan tujuan pemrosesan data si pengguna, periode penyimpanan data, serta data pribadi mana saja yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Kalaupun ada, informasinya hanya disampaikan Google secara abstrak, tidak lengkap, serta sulit diakses karena ditempatkan tersebar di berbagai laman dan tautan berbeda. 

Padahal kalau mengacu pada GDPR, seharusnya Google menginformasikan berbagai perihal itu secara detil dan transparan.

Misalnya, saat seseorang mengakses Google Maps, Google seharusnya memberi tahu pengguna bahwa location history mereka akan disimpan server selama lima tahun, digunakan untuk membuat personalisasi iklan transportasi online, bisa diakses oleh perusahaan A sampai Z, dan lain sebagainya.

Informasi demikian diperlukan supaya pengguna bisa merasa aman dan nyaman dalam mengunggah data-data pribadinya.


Google Membuat Personalisasi Iklan Tanpa Persetujuan Sah

Salah satu bisnis utama Google adalah membuat personalisasi iklan dengan memanfaatkan data pribadi pengguna.

Dalam hal ini pihak Google menyatakan bahwa mereka selalu membuat personalisasi iklan atas persetujuan pengguna. Tapi menurut investigasi tim ahli CNIL, persetujuan tersebut tidak sah karena dua alasan.

Pertama, CNIL menilai bahwa persetujuan pengguna Google tidak didasari informasi yang jelas dan lengkap. Dengan begitu, pengguna sebenarnya tidak dibekali wawasan yang cukup untuk membuat keputusan terkait privasinya.

Kedua, CNIL juga menilai bahwa format persetujuan pengguna Google tidak spesifik. Setelah diminta membaca ketentuan layanan, pengguna hanya disediakan satu kotak pilihan yang bertuliskan “Saya Setuju dengan Ketentuan Layanan Google”.

Padahal, jika mengacu pada GDPR, seharusnya pengguna disodorkan dulu Kebijakan Privasi yang mendetil, berisi tujuan pemanfaatan data, periode penyimpanan data, aturan pemindahan data, jenis data pengguna yang akan dijual, dan lain sebagainya. Setelah itu, pengguna juga harus disediakan kotak pilihan tambahan yang bertuliskan “Saya Setuju dengan Pemrosesan Data Pribadi Saya Seperti yang Telah Dijelaskan Dalam Kebijakan Privasi”.

Kalau sudah melewati mekanisme tersebut, barulah persetujuan privasi bisa dibilang sah dan sesuai dengan aturan GDPR. Tapi karena syarat itu belum dipenuhi Google, CNIL menyebut bahwa Google punya tanggung jawab untuk segera memperbaiki layanan dan kebijakan privasi mereka.

(Sumber: www.cnil.fr)

Editor: Agus L Amsa
  • google
  • kebijakan privasi
  • perlindungan privasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!