BERITA

Remisi Koruptor di Hari Kemerdekaan Bisa Rusak Citra Jokowi

Remisi Koruptor di Hari Kemerdekaan Bisa Rusak  Citra Jokowi

KBR, Jakarta _Hari ini 17 Agustus 2015, tepat 70 tahun peringatan kemerdekaan Indonesia. Negara ini dibangun dengan semangat nasionalisme yang luar biasa dari para pahlawan, pejuang yang cinta tanah air.

Di tengah peringatan kemerdekaan yang mestinya bisa dijadikan momentum untuk membangkitkan rasa nasionalisme itu, kita dikejutkan dengan rencana pemerintah memberi remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap koruptor---pencuri uang rakyat.


Dengan dalih, remisi merupakan hak narapidana, dan menjalankan Keputusan Presiden tahun 1955, pemerintah akan memberikan remisi istimewa kepada seluruh narapidana termasuk koruptor. Ini merupakan remisi istimewa yang diberikan setiap 10 tahun sekali atau remisi dasawarsa. Itu di luar remisi yang didapat melalui remisi umum.


Menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Badan Pekerja Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia ICW, pemberian remisi  terus berulang saat hari kemerdekaan, atau saat hari raya. Meski sudah banyak diperdebatkan dan ditolak oleh masyarakat luas, namun pemerintah tetap bertahan dengan rencana itu.


“Pemerintah selalu ngotot ingin memerdekakan koruptor dari penjara melalui remisi. Pemerintah menyamarakan napi koruptor dengan napi kasus lain,  dengan alasan mengeluarkan atau pemberian remisi itu untuk pembinaan dan  kuota yang over load. Padahal, politik hukum di negeri ini  sudah menetapkan korupsi, terorisme dan narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa, harusnya pemerintah menjadikan ini sebagai bahan  acuan,” ujarnya saat berbincang bersama KBR pada program Reformasi Hukum dan HAM, Senin (17/08/2015).


Ia menambahkan, boleh saja alasan pemberian remisi bagi para koruptor dengan alasan  pembinaan  asal tak melanggar hukum. Misalnya, yang bersangkutan  sudah menjalani sepertiga masa hukuman, mau membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi yang besar,  sudah membayar denda pengganti dana persidangan, dan mendapat rekomendasi dari insituti yang menangani. Apalagi, jumlah koruptor, kata Emerson,  hanya sekitar 2000an jadi tak logis kalau dianggap over capacity hingga mereka harus dikeluarkan.


Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan PP 99 /2012 soal syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan, juga mengatur soal remisi bagi napi termasuk pengurangan remisi bagi koruptor dan  bebas bersyarat. Namun, sayangnya PP ini tidak digubris.


Terkait hal ini, Emerson mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat pada Jokowi. Menurutnya Pemberian remisi terhadap napi koruptor di kemerdekaan RI, bisa merusak citra Jokowi .


“ Jokowi pernah mengatakan tak akan berikan koruptor remisi, tapi sekarang kenapa diberikan? Ini ada yang tak sejalan. Kenapa Jokowi tak menegur Menteri Hukum dan HAM, Yasona? Pemberian remisi harusnya tak bertentangan dengan PP 99/2012. Pemberian remisi koruptor itu kan melalui menteri Hukum dan HAM, kok Menteri Hukum dan HAM gak paham hukum ?”


“Kalau dulu kita melawan penjajah, kini kita melawan koruptor,” pungkasnya  


  • Emerson Yuntho
  • Wakil Koordinator Badan Pekerja Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia ICW
  • koruptor
  • remisi istimewa
  • jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!