HEADLINE

Komnas HAM: Negara Berperan Aktif Mendiskriminasi LGBT

Komnas HAM: Negara Berperan Aktif Mendiskriminasi LGBT

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan negara kerap berperan aktif dalam diskriminasi kelompok minoritas berdasarkan orientasi seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ketua Tim Penyusun buku laporan desk minoritas Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, negara cenderung membiarkan penyerangan oleh kelompok masyarakat terhadap komunitas LGBT di berbagai daerah. 

Bahkan, kata dia, beberapa daerah justru menerbitkan peraturan yang diskriminatif terhadap komunitas LGBT.

"Ini adalah kelompok yang paling kontroversial sampai sekarang. Pelanggaran berbasis orientasi seksual dan identitas jender kerap terjadi, sekalipun sudah ada jaminan dalam konstitusi dan berbagai undang-undang yang menyatakan persamaan warga negara di depan hukum. Bahkan, di Indonesia, negara justru sering kali menjadi pihak yang terlibat secara aktif. Hal ini dapat ditemukan dalam kasus penyerangan terhadap komunitas LGBT," kata Ketua Tim Penyusun buku laporan desk minoritas Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron , Rabu (01/06/16)

Nurkhoiron mengatakan, isu LGBT masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Kata dia, beberapa kelompok masyarakat yang menolak kelompok minoritas itu, cenderung reaktif dan menyerangnya. Sayangnya, kata Nukhoiron, negara malah membiarkan penyerangan itu terjadi dan tidak berniat menyelesaikannya secara hukum.

Di tataran pemerintah daerah, diskriminasi terhadap LGBT bahkan secara jelas tertuang dalam peraturan daerah (perda). Norkhoiron menyebutkan, setidaknya ada lima perda diskriminatif, yakni Perda Provinsi Sumatra Selatan tentang Pemberantasan Maksiat, Perda Kota Palembang tentang Pemberantasan Pelacuran, serta Perda Kabupaten Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Padangpanjang tentang Ketertiban Masyarakat.

Selain itu, komunitas LGBT juga kerap menerima diskriminasi dalam lingkungan karier profesionalnya. Nurkhoiron berujar, karena orientasi seksual yang berbeda, LGBT menjadi kelompok yang rentan menjadi sasaran pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. 

Hari ini, Komnas HAM meluncurkan buku tentang laporan situasi bebebasan kelompok minoritas dan upaya negara melindunginya. Kelompok minoritas yang dimaksud meliputi minoritas ras, minoritas etnis, minoritas agama dan keyakinan, minoritas penyandang disabilitas, serta minoritas orientasi seksual dan identitas jender. Buku laporan itu menyebutkan, meski pemerintah sudah menerbitkan payung hukum untuk melindungi kelompok minoritas, tetapi negara juga cenderung membiarkan bahkan berperan aktif dalam mendiskriminasi kelompok minoritas itu.


Edtor: Rony SItanggang

 

  • Ketua Tim Penyusun buku laporan desk minoritas Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron
  • LGBT
  • kelompok marginal
  • kelompok minoritas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!