INTERMEZZO

VPN Dilarang di Sejumlah Negara, Apa Alasannya?

"Rusia membuat aturan ketat VPN untuk mencegah penyebaran "gagasan ekstrem". Sedangkan pemerintah Indonesia, mengimbau warga menghindari VPN supaya gawainya tidak kena malware."

VPN Dilarang di Sejumlah Negara, Apa Alasannya?
Ilustrasi. (Gambar: Pixabay)

KBR, Jakarta - Berkat teknologi Virtual Private Network (VPN), siapa pun bisa melakukan aktivitas digital secara anonim.

Penggunanya juga bisa mengakses berbagai situs atau medsos yang diblokir pemerintah.

Sejumlah negara menganggap penggunaan VPN harus disertai pengawasan pemerintah. Bahkan ada juga negara yang menyatakan VPN murni ilegal, dan memberi sanksi untuk tiap penggunanya.

Berikut adalah beberapa contoh negara yang melarang penggunaan VPN, berikut alasannya masing-masing.


Tiongkok: VPN Harus Berlisensi

Sejak tahun 2018, pemerintah Tiongkok memberlakukan aturan ketat untuk penggunaan VPN.

Alasannya, supaya perusahaan penyedia layanan VPN tidak sembarang beroperasi lintas negara.

Semua penyedia layanan VPN pun diblokir. Mereka baru diizinkan beroperasi di Tiongkok jika sudah mendapat lisensi dari pemerintah.

Akibatnya, VPN yang bekerja di Tiongkok tidak bisa menembus situs-situs atau medsos yang diblokir negara.

VPN berlisensi itu juga tidak bisa menawarkan anonimitas jejak digital sebagaimana VPN pada umumnya, karena berada di bawah kontrol pemerintah.

Di Tiongkok, orang-orang yang ketahuan menggunakan VPN “tidak resmi” akan dikenai denda sekitar $145 atau setara Rp2 juta.


Rusia: VPN Bisa Menyebarkan Gagasan Ekstrem

Rusia punya kebijakan pengaturan VPN yang serupa dengan Tiongkok, yaitu dibolehkan beroperasi selama berada di bawah pengawasan pemerintah.

Bedanya, jika Tiongkok memakai alasan demi penertiban, Rusia menerapkan aturan VPN dengan tujuan “mencegah penyebaran gagasan-gagasan ekstrem”.

Pengguna VPN tidak resmi diancam denda hingga $80 atau Rp1 juta. Sedangkan perusahaan penyedia layanannya diancam denda hingga $800 atau Rp10 juta.


Turki: VPN Bisa Melawan Pemblokiran Pemerintah

Turki dilaporkan cukup sering melakukan pembatasan kecepatan internet, pembatasan medsos atau internet shutdown.

Untuk memastikan agar warganya tidak bisa “mengelak” lewat VPN, pemerintah Turki juga memblokir sejumlah layanan VPN yang sering dipakai kalangan aktivis dan jurnalis setempat.


Korea Utara: VPN Seperti Media Asing

Sama seperti mereka melarang media asing, Korea Utara juga memblokir penggunaan VPN di wilayah mereka. Akibatnya, akses informasi warga menjadi sangat terbatas.

Warga Korea Utara hanya bisa mengakses informasi online dari Kwangmyong, platform penyedia layanan internet lokal. Pengguna VPN akan diancam dengan sanksi tegas.


Indonesia: VPN Rawan Malware

Menurut survey Global Web Index 2018, Indonesia adalah pengguna VPN terbesar di dunia.

Namun, istilah “VPN” baru sering dipercakapkan publik setelah pemerintah membatasi layanan medsos pasca kerusuhan.

Sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan VPN di Indonesia. Namun, baru-baru ini Menteri Kominfo Rudiantara mengimbau warga agar menghindari VPN.

Dalam wawancara pers, Rudiantara mengatakan, “Pokoknya hindari menggunakan aplikasi WhatsApp melalui VPN,” ujarnya (24/5/2019).

Menurut Rudiantara, masyarakat harus menjauhi VPN karena bisa mengundang masuknya malware atau virus ke gawai.

VPN juga disebut beresiko membocorkan data pribadi para penggunanya ke pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • VPN
  • pembatasan medsos
  • Kementerian Kominfo
  • internet
  • digital
  • kebijakan privasi
  • Kebebasan Pers

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!