RUANG PUBLIK

Kripto dan Emas Digital Masuk Bursa Berjangka, Ini Aturan Mainnya

Bitcoin

Mulai Februari 2019, aset kripto (crypto asset) dan emas digital bisa diperdagangkan di pasar bursa berjangka Indonesia.

Peraturannya telah dirilis oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Senin (18/02/2019) lalu.

Perdagangan komoditas digital diatur dalam Peraturan Bappebti No. 2, 3, 4, dan 5 Tahun 2019.

Empat peraturan baru itu merupakan tindak lanjut atas Permendag No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto, serta Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam siaran persnya, Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan, “Peraturan-peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka," jelas Wisnu (18/02/2019).

Selain bertujuan memfasilitasi pertumbuhan industri aset digital, menurut Wisnu aturan baru ini juga dibuat untuk memberi kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat pelaku jual-beli komoditas digital.


Baca Juga: Transaksi dengan Cryptocurrency, Dari Beli Mobil sampai Bayar Kuliah


Pedagang dan Perantara Harus Berbentuk PT

Dalam siaran persnya, Wisnu menjelaskan bahwa landasan hukum untuk pasar bursa berjangka tertuang dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019.

Salah satunya, peraturan itu menyebut bahwa setiap pedagang dan perantara harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

Pedagang dan perantara juga harus menjadi Anggota Bursa Berjangka, mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka, serta wajib menerapkan ketentuan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Untuk perlindungan nasabah dan pelanggan, Bappebti mengatur berbagai hal mulai dari kewajiban pengunaan rekening terpisah, hak pelanggan atas informasi keuangan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Berbagai ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 BAB IV tentang Peserta, Perantara Perdagangan Fisik, Pedagang Fisik Komoditi dan Pengelola Tempat Penyimpanan.

Sedangkan pencantuman aset kripto dalam pasar bursa berjangka tertuang dalam Peraturan Bappebti No 3 Tahun 2019. 

Aset kripto menjadi salah satu komoditas resmi, di samping komoditas pertanian, pertambangan, industri, perikanan, serta komoditas keuangan seperti mata uang asing dan Surat Utang Negara (SUN).


Pedagang Emas Digital Wajib Menyimpan Emas Berkadar 99,9%

Di samping aturan yang bersifat umum, Bappebti juga menerbitkan aturan yang membahas komoditas digital secara spesifik.

Bappebti merilis Peraturan No. 4 Tahun 2019 sebagai landasan operasional khusus untuk perdagangan emas digital.

Contohnya, sebelum mulai transaksi, pedagang emas digital diwajibkan menyiapkan sejumlah emas dengan kadar minimal 99,9 persen. Pedagang juga diwajibkan membuat tata cara perdagangan (trading rules) serta meminta persetujuan dari Kepala Bappebti terlebih dulu.

Berbagai ketentuan itu tertuang dalam Peraturan No. 4 Tahun 2019 BAB II tentang Mekanisme Perdagangan.


Pedagang Aset Kripto Harus Menyetor Modal Rp 1 Triliun

Adapun Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 secara khusus mengatur transaksi aset kripto di bursa berjangka.

Salah satunya, aturan tersebut mengharuskan setiap pedagang aset kripto untuk menyetor modal awal paling sedikit Rp 1 triliun.

Pedagang aset kripto juga wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Information Security Management System), serta memiliki minimal satu pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP). Berbagai hal sejenis diatur lebih jauh dalam bagian Ketentuan Umum.

Menurut Kepala Bappebti, aturan-aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan bursa berjangka.

“Diharapkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bappebti ini akan menambah kepercayaan dan integritas para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi baik Aset Kripto maupun Emas Digital,” tegas Wisnu (18/02/2019).

(Sumber: www.bappebti.go.id)

 

  • crypto asset
  • aset kripto
  • emas digital
  • Kementerian Perdagangan
  • Bappebti
  • bursa berjangka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!