HEADLINE

Pakem Rekomendasikan SKB Pelarangan Gafatar

SKB pelarangan Gafatar ini akan secepatnya dirumuskan dan ditandatangani.

AUTHOR / Gilang Ramadhan

Pakem Rekomendasikan SKB Pelarangan Gafatar

KBR, Jakarta- Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) merekomendasikan agar Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) segera diterbitkan. Wakil Tim Pakem sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Adi Toegarisman, mengatakan, SKB ini nanti akan ditandatangani oleh Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

"Tadi dalam rapat telah diputuskan secara bersama-sama oleh tim Pakem pusat bahwa penganut, anggota dan atau anggota pengurus organisasi kemasyarakatan Gafatar itu memang dilarang atau diminta supaya menghentikan kegiatan keagamaannya yang menyimpang dari ajaran agama islam," kata Adi di Kejaksaan Agung, Kamis (04/02/2016)


Adi Toegarisman mengatakan, SKB pelarangan Gafatar ini akan secepatnya dirumuskan dan ditandatangani. Keputusan ini merupakan hasil kajian tim Pakem. Selain itu, fatwa MUI soal Gafatar juga dijadikan bahan pertimbangan tim pakem. SKB ini merupakan produk hukum, sehingga peraturan dan persyaratannya akan segera dipenuhi. 

Adi Toegarisman menambahkan, dalam SKB ini ada tindak lanjut dari pelarangan tersebut, seperti pembinaan dan sebagainya.

Pada Rabu (03/02) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat Gafatar. Fatwa tersebut mendapat  penolakan dari Gafatar.  Sebab Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung menganggap, Gafatar tidak memiliki paham yang sama dengan Islam.

Kata dia, bila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar sebagai  salah alamat.

"Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaan Islam mainstream di Indonesia. Dan tetap berpegang teguh pada paham Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT," kata Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung, Selasa (26/01/2016). 

Mahful melanjutkan, "untuk itu, bukan pada tempatnya apabila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami, atau Gafatar sebagai ormas."


Editor: Rony Sitanggang   


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!