BERITA
Korban UU ITE, Jokowi Tawarkan Grasi untuk Baiq Nuril Jika PK Buntu
Jokowi mengatakan tak bisa mengintervensi proses hukum

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran rekaman percakapan asusila bekas kepala sekolah SMAN 7 Mataram yang menjeratnya. Jokowi menyarankan Nuril menempuh Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung, yang memvonisnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," kata Jokowi di di Lamongan, Senin (19/11/2018), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Biro Pers Istana.
Jika upaya PK buntu, Jokowi menawarkan Nuril untuk mengajukan grasi. Presiden mengatakan, baru bisa mengambil sikap setelah MA dalam PK, menguatkan putusan kasasi.
"Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nanti itu bagian saya," lanjutnya.
Jokowi menyebut, tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Koalisi Save Nuril mengkritik sikap Jokowi yang memilih menawarkan grasi ketimbang amnesti. Direktur Eksekutif for Criminal Justice Reform ICJR, Anggara Suwahju mengatakan, tawaran grasi mensyaratkan pidana penjara minimal dua tahun, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Sementara, Nuril hanya divonis enam bulan penjara.
"Amnesti itu satu-satunya jalan, nggak mungkin grasi. Tidak bisa presiden menabrak undang-undang," kata Anggara.
Selain itu, Anggara melanjutkan, pengajuan grasi juga mengharuskan Nuril mengakui kejahatan yang tak dilakukannya, yakni menyebarluaskan rekaman berkonten asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Adapun, jika memberi amnesti, Jokowi hanya akan menabrak tradisi ketatanegaraan yang biasa diberikannya pada pelaku kejahatan politik.
"Lebih baik menabrak pakem ketatanegaraan ketimbang menabrak undang-undang, karena dia bersumpah atas nama konstitusi akan menghormati undang-undang," ujar dia.
Anggara memastikan bakal terus menggalang dukungan lebih banyak agar Nuril bisa dibebaskan. Dalam waktu dekat, Koalisi bakal menemui Komisi III DPR.
Baca:
<li><b><a href="https://kbr.id/berita/11-2018/korban_uu_ite__amnesti_untuk_nuril_raih_100_ribu_dukungan/98189.html">Korban UU ITE, Amnesti untuk Nuril Raih 100 ribu Dukungan</a> </b></li></ul>
Sementara itu, Kejaksaan Agung menunda eksekusi penahanan Nuril yang seharusnya dilaksanakan Rabu besok. Juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, penundaan didasarkan pada persepsi keadilan yang bergulir di tengah masyarakat dan sudah berskala nasional. Penangguhan eksekusi berlaku sampai keputusan Peninjauan Kembali.
"Kita ambil kebijakan untuk menunda, sambil mengimbau dan mendesak pihak keluarga atau pihak penasehat hukum untuk segera mengajukan peninjauan kembali," kata Mukri.
Editor: Ninik Yuniarti
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!