NASIONAL

Revisi UU MK, Ketua MKMK: Gangguan Terbesar dalam Sejarah

Revisi UU MK bakal memengaruhi independensi hakim konstitusi.

AUTHOR / Hoirunnisa

Revisi UU MK, Ketua MKMK: Gangguan Terbesar dalam Sejarah
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyebut gangguan terbesar dalam sejarah adalah gangguan politik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu ia ungkapkan merespons rencana DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya menurut Palguna, independensi hakim konstitusi sangat memengaruhi terwujudnya Indonesia sebagai negara demokratis-konstitusionalisme. Sementara revisi UU MK bakal memengaruhi independensi hakim konstitusi.

"Tiga kali Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu diubah dan itu mau direncanakan yang keempat, selalu yang diotak-atik. Yang mau diubah itu kalau tidak soal persyaratan umur hakim, soal masa jabatan hakim, bahkan dulu soal masa jabatan pimpinan Mahkamah Konstitusi. Apa sih signifikansinya soal-soal ini terhadap keinginan kita atau cita-cita kita untuk mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen," ujar Palguna dalam diskusi daring di kanal YouTube Jentera, Kamis, (16/5/2024).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang dibahas diam-diam pada masa reses.

Palguna juga mempertanyakan dampak perubahan keempat dari UU MK terhadap kemerdekaan dan independensi hakim konstitusi dalam menangani perkara.

Ia turut mempertanyakan efektivitas pendapat-pendapat para ahli saat ini untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan bangsa dan negara, termasuk RUU MK.

"Masih berguna enggak sih, orang-orang ahli itu diundang untuk bicara soal itu? Masih bergunakah? Kan mereka suka-suka saja, besok tiba-tiba sudah disahkan saja," kata Palguna.

Menurutnya, mekanisme pengajuan keberatan ke MK tidak akan bisa diandalkan jika revisi UU MK benar disahkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut pengambilan keputusan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Empat poin krusial yang diubah lewat revisi UU MK, meliputi pemberhentian hakim, evaluasi hakim, masa jabatan hakim, serta komposisi hakim Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!