NASIONAL

May Day 2024: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Konsisten Cabut Hak-hak Buruh

Perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan buruh terus dikurangi atas nama kemudahan investasi dan pemulihan ekonomi.

AUTHOR / Rangga Sugeri

May Day 2024
Aksi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) saat May Day (1/5/2024) di Jakarta. (Foto: KBR/Bimo Ario-Sindikasi)

KBR, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, selama itu pula konsisten memperburuk kebijakan dan mencabut hak-hak kaum buruh.

Menurut Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, sejak Presiden Jokowi berkuasa kaum buruh dikorbankan dengan membungkam hak konstitusional dan demokrasinya. Padahal hak-hak itu seharusnya ikut menentukan kebijakan hingga keputusan politk yang berdampak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh beserta keluarganya.

Perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan buruh terus dikurangi atas nama kemudahan investasi dan pemulihan ekonomi.

“Dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, YLBHI melihat bahwa pemerintah konsisten memperburuk kebijakan dan mencabut hak-hak buruh. Selama pemerintahan Jokowi rakyat khususnya kaum buruh dikorbankan dengan membungkam hak konstitusional dan demokarasi mereka untuk turut menentukan kebijakan maupun keputusan politik negara,” kata Arief Maulana kepada KBR, Rabu (1/5/2024).

Data YLBHI-LBH sepanjang Maret 2020 hingga April 2021 menunjukkan, kasus perburuhan tinggi di masa pandemi Covid-19. Dari 106 kasus yang terkumpulkan, 79 di antaranya adalah kasus buruh individual, sedangkan sisanya kasus kolektif yang didampingi oleh serikat buruh.

Di bagi menurut kasusnya, PHK sepihak menempati posisi pertama dengan 69 kasus, menyusul 17 kasus dirumahkannya buruh tanpa diupah, masalah kontrak dengan 10 kasus, dan pemberangusan serikat sebanyak 9 kasus.

Tingginya angka PHK ini menunjukkan, kebijakan yang dibuat telah memberikan "karpet merah lapis dua" bagi fleksibilitas pasar tenaga kerja setelah UU Ketenagakerjaan Tahun 2003.

Untuk itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, YLBHI menyerukan persatuan gerakan rakyat dan buruh untuk memulihkan kerusakan demokrasi dan negara hukum Indonesia untuk memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara atau hak buruh.

Lalu, mendesak Pemerintah dan DPR segera Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya yang menindas hak-hak buruh dan menjauhkan buruh dan keluarganya dari kesejahteraan.

YLBHI juga mendesak Pemerintah, DPR, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menghentikan praktik pengelolaan negara yang otoriter dan pembuatan regulasi diskriminatif yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia dan hanya menguntungkan kelompok pemodal (investor) dan menindas buruh.

Serta, YLBHI mendesak seluruh aparat Negara, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin perlindungan dan penghormatan kemerdekaan warga negara (buruh) untuk berorganisasi, berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat serta berekspresi untuk memperjuangkan haknya sebagaimana mandat konstitusi.

Baca juga:

May Day 2024: Menaker Setuju Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

May Day 2024: Pemerintah Didesak Akui dan Lindungi 7,2 Juta Pekerja Kreatif

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!