BERITA

Umat Kristiani Sulit Bangun Gereja, Menag Akan Tinjau Lagi SKB Rumah Ibadah

Umat Kristiani Sulit Bangun Gereja, Menag Akan Tinjau Lagi SKB Rumah Ibadah

KBR, Jakarta- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akan meninjau ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Pasalnya, SKB itu telah menyulitkan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi untuk membangun gereja. 

Dua gereja tersebut disegel pemerintah daerah karena dianggap ilegal, meskipun keputusan Mahkamah Agung memutuskan izin pembangunan mereka sah. Selama bertahun-tahun, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa merayakan Natal di gereja mereka. 

"Itu nanti kita pikirkan. Kalau itu masalah rumah ibadah ya. Lain lagi ya. Nanti kita pikirkan. Tapi sementara itu masih berlaku. Nanti kita tinjau lagi, kita lihat. Kalau menurut saya dialognya tetap harus dibuka. Tapi enggak boleh juga kemudian kita memaksakan kehendak. Ya kita coba dialog yang baik lah ya," kata Menag Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).

Fachrul mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar setiap umat bisa memiliki rumah ibadah. Namun, ia tak bisa memastikan kapan evaluasi SKB itu rampung.

Menag Fachrul mengatakan perlu proses panjang untuk bisa merevisi SKB Pendirian Rumah Ibadah. Selain harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, ia juga harus berkomunikasi dengan para tokoh agama.

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/komnas_ham__lebih_mudah_bangun_diskotik_dibanding_rumah_ibadah/101284.html">Komnas HAM: Lebih Mudah Bangun Diskotik Dibanding Rumah Ibadah</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/jadi_dewan_ham_pbb__indonesia_belum_pro_kebebasan_beragama/101275.html">Jadi Dewan HAM PBB, Indonesia Belum Pro-Kebebasan Beragama</a></li></ul>
    

    Rabu (25/12/2019), Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali merayakan Natal di depan Istana Merdeka. Penyebabnya, mereka belum bisa membangun rumah ibadah karena terganjal ketentuan SKB Pendirian Rumah Ibadah. 

    Dalam beleid tersebut, diatur beberapa persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung rumah ibadah, seperti:

      <li>Pengumpulan minimum 90 Kartu Tanda Penduduk;</li>
      
      <li>Dukungan masyarakat sedikitnya 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;</li>
      
      <li>Rekomendasi tertulis dari kepala kantor Departemen Agama, dan;</li>
      
      <li>Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
      

      Editor: Sindu Dharmawan

  • kebebasan beragama
  • skb dua menteri
  • rumah ibadah
  • peraturan bersama menteri
  • GKI Yasmin
  • hkbp filadelfia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!