BERITA

Tahun 2019, Korupsi Paling Banyak Terjadi di Pemerintahan Pusat

"Selama periode pertama Presiden Jokowi, tindak pidana korupsi di wilayah pemerintahan pusat cenderung meningkat."

Tahun 2019, Korupsi Paling Banyak Terjadi di Pemerintahan Pusat
Ilustrasi: Wilayah pemerintahan pusat di Jakarta. (Foto: Wikimedia Commons)

KBR, Jakarta - Sepanjang tahun 2019, kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintahan pusat. Hal itu tercatat dalam Statistik Tindak Pidana Korupsi (TPK) Berdasarkan Wilayah yang dilansir KPK.

Menurut data penindakan KPK, selama periode Januari-September 2019 ada 52 kasus korupsi di wilayah pemerintah pusat.

Selama periode pertama Presiden Jokowi, tindak pidana korupsi di wilayah pemerintah pusat juga cenderung meningkat. Rinciannya adalah:

    <li>2015: 16 kasus</li>
    
    <li>2016: 29 kasus</li>
    
    <li>2017: 38 kasus</li>
    
    <li>2018: 32 kasus</li>
    
    <li>2019: 52 kasus</li></ul>
    


    Serba-serbi Korupsi Tahun 2019

    Bila dilihat dari jenis perkara, sepanjang 2019 tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan, yakni 97 kasus.

    Jabatan pemerintahan yang paling banyak terlibat korupsi adalah:

      <li>Walikota/Bupati dan Wakil: 14 kasus</li>
      
      <li>PNS Eselon I/II/III: 14 kasus</li>
      
      <li>Anggota DPR dan DPRD: 10 kasus</li></ul>
      

      Sedangkan instansi pemerintah yang paling banyak terlibat adalah:

        <li>Pemkab/Pemkot: 51 kasus</li>
        
        <li>Kementerian/Lembaga Negara: 42 kasus</li>
        
        <li>BUMN/BUMD: 42 kasus</li></ul>
        


        Kerja Belum Selesai

        Dalam siaran persnya (17/12/2019), jajaran pimpinan KPK menegaskan bahwa kinerja pemberantasan korupsi masih jauh dari selesai.

        "Di ujung tahun kepemimpinan kami ini, tidak berlebihan jika kami ungkapkan, inilah tahun terberat ketika KPK secara keseluruhan terasa seperti dikepung kepentingan anti pemberantasan korupsi. Namun, kami paham, kita tidak boleh menyerah kalah pada perlawanan balik koruptor (corruptors fight back) tersebut," tulis KPK dalam laporannya, Selasa (17/12/2019).

        "Sekali lagi, semua ini belum usai. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan di semua fungsi lembaga ini. Yang tidak kalah penting adalah menjaga marwah lembaga pemberantas korupsi ini dengan menguatkan integritas manusia di dalamnya. Meskipun ada perubahan signifikan mengenai kepegawaian, sudah semestinya fondasi yang dimiliki sebagai insan KPK tidak akan luntur," tulis KPK.

        Editor: Agus Luqman

  • korupsi
  • pemberantasan korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!