BERITA

Sidang Perdana Gugatan OC Kaligis Soal Novel Baswedan Ditunda

Sidang Perdana Gugatan OC Kaligis Soal Novel Baswedan Ditunda

KBR, Jakarta-  Sidang perdana gugatan  terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu (4/12) ditunda. Oc Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan.

Oc Kaligis berdalih, mengajukan gugatan ini karena keadilan dan sesuai fakta hukum.

"Abis disiram air keras, dia setengah mati tuntut pemerintah. Bagaimana mengenai pembunuhan di Bengkulu? Dia bunuh orang loh. Sudah gelar perkara, tembak 4 orang satu mati. Dia paksa anak buahnya untuk membuat keterangan, seolah-olah anak buahnya yang nembak, tau-tau dia. Makanya ini orang, saya bilang, di satu pihak dia memperjuangkan kebenaran, di lain pihak dia bunuh orang. Dan orang-orang kecil ini udah ke DPR, kemana-mana. Sia-sia saya bilang, kasihan. Kalau orang kecil kok, kayaknya hukum tidak memihak ke dia," kata Oc Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).


Terpidana kasus suap Otto Cornelis Kaligis mengatakan gugatan dilakuka berdasarkan bukti-bukti putusan pengadilan Bengkulu. Oc Kaligis mengungkapkan, jaksa diperintahkan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Ia menginginkan, dugaan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan dilanjutkan.

Baca juga:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/novel_baswedan__kasus_saya_sengaja_tidak_diproses/97972.html"> Novel Baswedan: Kasus Saya Sengaja Tidak Diproses</a> </li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/02-2016/kejaksaan_tarik_surat_dakwaan_novel/78549.html">Kejaksaan Tarik Dakwaan Novel</a></b> <span id="pastemarkerend"></span></li></ul>
    


    Sidang perdana perdana gugatan pedata kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet ditunda 2 pekan karena belum ada perwakilan yang diutus Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu.


    Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (6/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oc Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Gugatan diajukan karena putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2016 tak dijalankan. 


    Baca juga:

      <li><a href="https://kbr.id/nasional/12-2019/istana_tunggu_laporan_kapolri_soal_kasus_novel/101529.html"> Istana Tunggu Laporan Kapolri soal Kasus Novel</a> </li>
      
      <li><a href="https://kbr.id/nasional/11-2019/novel_dituding_merekayasa_kasus_penyiraman_air_keras__ini_bantahan_kpk/101250.html"> Novel Dituding Merekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Ini Bantahan KPK</a> </li></ul>
      

      Editor: Rony Sitanggang

  • pemberantasan korupsi
  • KPK
  • Novel Baswedan
  • teror KPK
  • #ReformasiDikorupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!