BERITA

Sidang Pengesahan di DPR Minim Anggota, Formappi: Itu Bisa Batalkan UU KPK

""Saya kira sih sangat berpengaruh, karena aturan soal kehadiran dan soal kuorum itu aturan resmi.""

Valda Kustarini, Adi Ahdiat

Sidang Pengesahan di DPR Minim Anggota, Formappi: Itu Bisa Batalkan UU KPK
Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK di Gedung DPR, Jakarta (17/9/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengesahan UU KPK cacat secara prosedur, lantaran rapat pengambilan keputusannya hanya dihadiri sedikit anggota DPR.  

Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPK, Feri Amsari, dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin kemarin (9/12/2019).

"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya, sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan (UU KPK) itu," ujar Feri, seperti dilansir Antara, Senin (9/12/2019).

"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan (UU KPK), sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," tegas Feri lagi.


Formappi: Itu Bisa Jadi Bukti Kuat

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai sepinya Rapat Paripurna bisa jadi bukti pendukung kuat untuk membatalkan UU KPK. 

Sebab, menurut Lucius, pengambilan keputusan di DPR harusnya dilakukan dengan kuorum minimal 50 persen total anggota DPR plus 1 orang.

"Saya kira sih sangat berpengaruh, karena aturan soal kehadiran dan soal kuorum itu aturan resmi, dan kebetulan DPR banyak bermain di angka soal kehadiran," kata Lucius Karus pada KBR, Selasa (10/12/2019).

Menurut Lucius, selama ini anggota DPR yang minta izin tidak hadir rapat dianggap tetap hadir. Padahal, ketentuan itu tidak ada di dalam aturan. Lucius pun berharap MK memberikan perhatian untuk masalah ini.

Editor: Agus Luqman

  • Revisi UU KPK
  • UU KPK
  • uji formil uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!