BERITA

Sempat Ditangkap, Empat Mahasiswa Papua Pembawa Bendera Bintang Kejora Akhirnya Dibebaskan

""Sedang dalam pendalaman, Kapolres kami perintahkan untuk mengecek apakah memang ada perencanaan mau lakukan itu (aksi unjuk rasa) di mana dan lain sebagainya.""

Arjuna Pademme, Adi Ahdiat

Sempat Ditangkap, Empat Mahasiswa Papua Pembawa Bendera Bintang Kejora Akhirnya Dibebaskan
Mahasiswa Papua membawa Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta (28/8/2019). (Foto: Media sosial)

KBR, Jayapura - Empat pemuda Papua yang berstatus mahasiswa ditangkap polisi lantaran membawa Bendera Bintang Kejora saat mengikuti ibadah misa di salah satu gereja di Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu pagi (1/12/2019).

Selain membawa bendera Bintang Kejora, keempat pemuda berinisial MY, DT, PZH, dan ED ini juga mengenakan pakaian adat dari wilayah pegunungan Papua serta menggambar motif Bintang Kejora di wajah mereka.

Kapolda Papua Paulus Waterpauw mengatakan keempat pemuda tersebut diminta keluar dari gereja oleh anggota polisi, kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor Abepura yang berjarak sekitar 150 meter dari gereja.

"Sedang dalam pendalaman, Kapolres kami perintahkan untuk mengecek apakah memang ada perencanaan mau lakukan itu (aksi unjuk rasa) di mana dan lain sebagainya," kata Paulus Waterpauw, Minggu (1/12/2019).

Menurut Paulus, polisi akan memintai keterangan dari keempat pemuda itu selama 1x24 jam. Jika nantinya tidak ditemukan hal-hal yang dinilai melanggar hukum, keempat pemuda ini akan dibebaskan.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/09-2019/para_pengibar_bendera_yang_dikerangkeng/100380.html">Para Pengibar Bendera yang Dikerangkeng</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/01-2018/icjr__berdasarkan_putusan_mk__pengibaran_bendera_papua_tidak_boleh_asal_ditangkap/94812.html">ICJR: Berdasarkan Putusan MK, Pengibaran Bendera Papua Tidak Boleh Asal Ditangkap</a></li></ul>
    


    Polisi Bebaskan Pembawa Bendera BIntang Kejora

    Setelah melakukan pemeriksaan pada Minggu (1/1/2019), polisi kemudian membebaskan empat mahasiswa Papua pembawa Bendera Bintang Kejora pada Senin dini hari (2/1/2019).

    "Tadi malam (dipulangkan) jam setengah satu. Kalau dari keterangan yang saya lihat (pemeriksaan terhadap keempat mahasiswa) itu mengarah pada hiasan yang mereka pakai di tubuh, yang dorang (mereka) buat motif BK (Bintang Kejora) sama mereka bawa BK empat buah ke dalam gereja," kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada KBR, Senin (2/12/2019).

    Menurut Emanuel Gobay selaku pendamping hukum empat mahasiswa tersebut, sebelumnya polisi sempat memeriksa rumah kost mereka.

    Polisi kemudian membawa mereka ke Polres Jayapura Kota untuk difoto dan pengambilan sidik jari. Setelah itu, empat orang penyidik kepolisian menginterogasi keempat mahasiswa guna klarifikasi.


    Pastor Gereja juga Diperiksa

    Selain memeriksa mahasiswa, aparat juga memeriksa seorang pemuka agama yakni, pastor Jems Kosay. Jems diperiksa karena ia yang memimpin misa saat empat mahasiswa membawa bendera bintang kejora ke dalam gereja. Emanuel Gobay menjelaskan, pastor Jems hanya diperiksa selama satu jam.

    "Ya (Pastor) Dimintai keterangan. Tadi siang pukul 11.00 sampai 12.00 selesai. Selesai, kita baru dari sana (Polsek Abepura) baru balik," kata Emanuel Gobay.


    Editor: Ardhi Rosyadi

  • papua
  • bendera bintang kejora
  • penangkapan mahasiswa
  • kebebasan berpendapat
  • kebebasan berekspresi
  • Mahasiswa Papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!