BERITA

Pemerintah Akan Beri Upah 6 Bulan untuk Pekerja Kena PHK

Pemerintah Akan Beri Upah 6 Bulan untuk Pekerja Kena PHK

KBR, Bogor - Pemerintah berencana memberi upah selama enam bulan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya sebagai unemployment benefit yang diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun menegaskan pemberian jaminan tambahan ini tak akan berimbas pada kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mereka yang kehilangan pekerjaan, tetapi perusahan atau yang bersangkutan menjadi bagian dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini seluruhnya untuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada perlindungan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

Selama mendapat tunjangan pengangguran, pekerja yang kena PHK bisa mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuannya dan mencari pekerjaan baru. 

Airlangga menyebut penambahan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi jaminan bagi pekerja yang perusahaannya tutup atau kalah bersaing.

Ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam UU Cipta Lapangan Kerja, dengan terlibih dulu mengubah UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • pengangguran
  • tenaga kerja
  • UU cipta lapangan kerja
  • omnibus law
  • Cipta Lapangan Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!