BERITA

Konflik Lahan Tamansari, Pengadilan Tolak Gugatan Warga

Konflik Lahan Tamansari, Pengadilan Tolak Gugatan Warga

KBR, Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, hari ini menolak gugatan warga Kelurahan Tamansari yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Gugatan diajukan lantaran proyek pembangunan Rumah Deret yang dilakukan Pemkot, mencaplok lahan sekaligus menggusur rumah mereka.

"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Yarwan dalam sidang di PTUN Bandung, seperti dilansir Antara, Kamis (19/12/2019).

Menurut Majelis Hakim, Pemkot Bandung tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan dalam mengeksekusi proyek Rumah Deret.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot Bandung) telah melakukan koordinasi, sosialisasi, guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Hakim Anggota Novy Dewi Cahyanti dalam sidang tersebut, seperti dikutip Antara, Kamis (19/12/2019).


Berita Terkait: Pasca-Bentrokan Penggusuran Tamansari, Polri Periksa 62 Anggotanya


Kuasa Hukum Warga: Pemkot Hanya Sosialisasi Positifnya Saja

Di sisi lain, Gugun Kurniawan selaku Kuasa Hukum Warga Tamansari menilai langkah sosialisasi harusnya tidak dijadikan bukti yang menguatkan Pemkot Bandung.

"Ketika warga diundang sosialisasi mereka menolak, karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positifnya saja, tidak kemudian menyampaikan dampak negatifnya," ujar Gugun, seperti dilansir Antara, Kamis (19/12/2019).

Menurut Gugun, lahan Tamansari yang menjadi objek sengketa ini juga belum terdaftar sebagai aset daerah milik Pemkot Bandung.

“Yang namanya aset daerah itu harusnya terdaftar. Terdaftar dimana? Di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tentunya. Dia juga harus ter-register, baru kemudian tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas di Peraturan Menteri Keuangan, peraturan Barang Milik Daerah, itu ada terkait persoalan itu,” kata Gugun kepada KBR, Kamis (19/12/2019).

Gugun menyatakan akan mengambil langkah hukum banding. PTUN Bandung mengizinkan warga Tamansari melayangkan banding 14 hari setelah pembacaan putusan hari ini.

Editor: Sindu Dharmawan

  • tamansari
  • konflik agraria
  • sengketa lahan
  • penggusuran
  • bentrokan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!