BERITA

Kasus Moge Harley Davidson, Erick Berhentikan Dirut Garuda

Kasus Moge Harley Davidson, Erick Berhentikan Dirut Garuda

KBR, Jakarta-  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyatakan memecat secara tidak terhormat, Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah (Ari) Ashkara, terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat di dalam pesawat Garuda. Selain AA, Erick juga berjanji akan terus mengejar orang-orang yang mungkin terlibat kasus tersebut.

"Saya sebagai kementerian BUMN tentu akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda, dan tentu proses daripada ini, karena ini perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi. Tetapi tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut di dalam kasus ini, dan saya yakin ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas, apalagi di sini ditulis kerugian negara. Jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi juga pidana ini yang sangat memberatkan," ujar Erick  di Kementerian Keuangan, Kamis (05/12/2019).


Sebelumnya Erick sempat meminta, agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya per hari ini. Namun sampai konferensi pers dilakukan yang bersangkutan tidak kunjung melakukan permintaan tersebut.


"Sebelum dicopot lebih baik mengundurkan diri, kalau memang sudah merasa ya salah. Kita harus berjiwa ya samurailah, saya bilang ya musti berani. Seorang pemimpin itu harus punya posisi yang jelas ya tidak bisa mohon maaf kalau salah justru mengorbankan orang lain. Ya kalau salah ya ngaku salah itu menjadi bagian dari leadership," ujar Erick saat berada di kantor Menkopolhukam, Kamis (05/12/2019).


Dalam konferensi pers yang dilakukan kementerian keuangan, BUMN dan Bea Cukai, Erick memastikan bahwa barang-barang selundupan tersebut milik petinggi PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendalami temuan onderdil motor gede merek Harley Davidson di pesawat Garuda. Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebut penyitaan itu dilakukan sebab onderdil motor tersebut dalam keadaan bekas. Menurutnya, hal itu melanggar tata niaga.

"Bukan dalam keadaan terurainya yang tidak boleh, tetapi dalam keadaan bekasnya yang tidak boleh.  Dan itu memang ada aturan tata niaganya. Kita melaksanakan peraturan dari Permendag. Keadaan kondisi barang harus baru untuk barang yang masuk ke negara kita ini," kata Deni Surjantoro pada KBR, Selasa (3/12/2019).


Deni pun menyebut dalam pesawat maskapai Garuda tersebut ada beberapa jajaran direksi Garuda. Hal ini berdasarkan daftar manifest penumpang.

"Kalau dilihat itu pesawat baru, memang diberitahukan juga ada VIP on board dan memang penumpangnya ada 22 dan sesuai dengan passanger manifest, seperti itu," ujarnya.



Sebelumnya, pihak bea cukai menemukan boks berisi sparepart moge merek Harley Davidson dalam pesawat Airbus baru tipe A300-900 Neo milik Garuda Indonesia saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada 17 November 2019.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bea Cukai
  • maskapai Garuda
  • barang selundupan
  • moge
  • Erick Thohir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!