BERITA

Kapolri Gagal Penuhi Tenggat Waktu Kasus Novel Baswedan

Kapolri Gagal Penuhi Tenggat Waktu Kasus Novel Baswedan

KBR, Jakarta- Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri Idham Azis untuk mengusut kasus penyerangan Penyidik KPK Novel Baswedan sampai awal Desember 2019.

"Tadi sudah saya sampaikan pada Kapolri yang baru (Idham Azis). Saya beri waktu sampai awal Desember. Awal. Tadi saya sampaikan awal Desember. (Desember tahun ini?) Iya lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).

Namun, Kapolri Idham tidak berhasil memenuhi perintah tersebut. Jangankan mengungkap dalang penyerangan, sampai hari ini (9/12/2019) Polri mengklaim masih mencari alat bukti.

"Namanya penyidikan itu tergantung dari pada alat bukti. Contoh, banyak kasus-kasus yang sudah ada belum terungkap. Tapi tentunya dari penyidik tetap melakukan kegiatan mencari, baik melalui ilmiah, mulai dari induktif, lalu deduktif. kita tetap bekerja untuk melakukan pengungkapan," ujar juru bicara Polri Argo Yuwono kepada KBR, Senin (9/12/2019).

Argo pun mengklaim Tim Penyidik Polri sudah menjelaskan perkembangan kasus Novel Baswedan kepada KPK.

"Kita paparan juga ada, paparan ke pimpinan KPK beberapa kali, kita libatkan penyidik KPK juga untuk kasus itu," kata Argo.

Penyidik KPK Novel Baswedan mendapat serangan teror pada Selasa, 11 April 2017. Hingga kini kasus itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun. 

Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras sesudah salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Akibat serangan itu, mata kiri Novel terancam buta hingga kini 

 

Kuasa Hukum Novel: Belum Ada Hasil Apapun

Meski Polri mengklaim sudah memaparkan perkembangan kasus Novel Baswedan kepada KPK, ternyata tim kuasa hukum Novel belum mendapat laporan apa-apa.

"Sampai hari ini tim kuasa hukum Mas Novel Baswedan maupun Mas Novel Baswedan sendiri belum menerima hasil kerja kepolisian melalui tim teknis yang dibentuk dan diberikan tenggat waktu oleh Presiden awal Desember. Belum ada hasil apapun," kata Arif Maulana, kuasa hukum Novel Baswedan, kepada KBR, Minggu (8/12/2019).

Kuasa hukum Novel pun mendesak agar Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mengusut kasus teror ini.

"Kita berharap ada independensi sekali lagi. Independensi karena ada dugaan kuat ada keterlibatan dari pihak internal kepolisian, yang kemudian menghambat proses pengungkapan kasus ini. Kita berharap hambatan itu bisa diatasi," kata Arif.

"Kalau dalam bayangan saya, itu tim independennya tidak ada aparat kepolisian, tetapi hasilnya harus ditindaklanjuti oleh kepolisian. Atau ada (polisi) tapi tidak sebagai ketua tim," lanjut Arif.

"Intinya, sejak awal kita menduga bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan tidak akan terbuka, atau tidak akan berhasil, ketika itu hanya diserahkan kepada kepolisian. Karena dugaannya ada keterlibatan aparat kepolisian atau internal oknum kepolisian dalam kasus ini," tegas dia lagi.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Novel Baswedan
  • Tim Teknis Novel Baswedan
  • TGPF Novel Baswedan
  • Kapolri Idham Azis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!