BERITA

Jokowi Gertak Pengusaha yang Tak Reklamasi Lubang Tambang

""Itu tugasnya yang memiliki konsesi untuk mereklamasi. Itu kewajiban. Hati-hati. Ada pidananya di situ," katanya."

Dian Kurniati, Adi Ahdiat

Jokowi Gertak Pengusaha yang Tak Reklamasi Lubang Tambang
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Presiden)

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya melaporkan saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Presiden Jokowi kemudian menyatakan pemerintah akan meminta pengusaha untuk mereklamasi lubang-lubang tersebut.

"Itu kan kewajiban mereka (pengusaha tambang). Hati-hati lho, itu kewajiban. Kalau kewajiban tidak dilaksanakan, bisa langsung kita cabut itu (izin usahanya). Itu bukan sekarang saja, sejak dulu wajib hukumnya," kata Jokowi di kawasan Bukit Sudharmono, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).

"Itu tugasnya yang memiliki konsesi untuk mereklamasi. Itu kewajiban. Hati-hati. Ada pidananya di situ," gertak Jokowi.


Pengusaha Tak Reklamasi Lubang Tambang, Apa Pidananya?

Berbagai regulasi tingkat nasional memang sudah mewajibkan pengusaha untuk memulihkan wilayah bekas pertambangan.

Namun, dari penelusuran KBR, aturan-aturan itu ternyata tidak memuat sanksi pidana untuk pengusaha yang tak mereklamasi lubang tambang.

Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara, misalnya. UU ini memang berisi banyak ancaman pidana untuk penambang tak berizin. Tapi, tak ada satupun ketentuan pidana yang terkait reklamasi tambang.

Sama seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam PP ini, pengusaha yang lalai mereklamasi tambang paling banter hanya diancam sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Kaidah Pertambangan yang Baik masih serupa, tidak ada ancaman pidana untuk masalah reklamasi tambang.

UU Perlindungan Lingkungan Hidup pun demikian, tak ada ketentuan pidana yang secara eksplisit menyebut soal reklamasi tambang.

Alih-alih mengancam pengusaha, UU Perlindungan Lingkungan Hidup justru mengancam pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi kerusakan lingkungan yang menghilangkan nyawa manusia.

Pejabat macam itu diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Editor: Agus Luqman

  • reklamasi lubang tambang
  • tambang
  • lubang tambang
  • pascatambang

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • sp4 years ago

    https://kbr.id/nasional/01-2020/jatam__perusahaan_menko_luhut_tinggalkan_50_lubang_tambang_di_ibu_kota_baru/101910.html?fbclid=IwAR0Bi-VNrTm_CfpVgwjDOJWN_MosBi_2BtsVCScDsYQeKkU7nWCjF3s0KZs