BERITA

Indef: Kalau Sanksi Pidana Dihapus, Pengusaha Bisa Seenaknya Sendiri

""Bayangkan kalau itu tidak ada sanksinya, maka orang akan seenaknya sendiri.""

Indef: Kalau Sanksi Pidana Dihapus, Pengusaha Bisa Seenaknya Sendiri
Ilustrasi: Perusahaan yang mangkir dari kewajiban mereklamasi lubang bekas tambang tidak diancam sanksi pidana. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa berencana menghapus sanksi pidana untuk pengusaha 'nakal' .

Menurut Suharso, pengusaha yang melanggar aturan-aturan 'biasa' seperti aturan soal perizinan harusnya tak perlu dikenai pidana, melainkan cukup diberi sanksi perdata berupa pencabutan izin usaha. Ia menilai kebijakan itu diperlukan demi memperlancar pertumbuhan usaha di Indonesia.

Tapi hal tersebut diragukan oleh Enny Sri Hartati, ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef). Menurut Enny, penghapusan pidana justru bisa membuat pengusaha bertindak seenaknya.

"Misalnya dalam usaha persaingan dia (pengusaha) melakukan monopoli. Dan monopoli itu akhirnya menghilangkan surplus konsumen, konsumen membayar jauh lebih mahal. Masa iya hanya dicabut (izin) usahanya? Kalau hanya dicabut (izin) usahanya, nanti kan buat yang baru. Buat usaha yang sama dengan bendera atau PT yang lain," ujar Enny kepada KBR, Senin (23/12/2019).

"Hukum itu kan dibuat untuk memberikan efek jera. Kalau ada efek jera, masing-masing pihak akan menjaga hak dan kewajibannya. Bayangkan kalau itu tidak ada sanksinya, maka orang akan seenaknya sendiri," jelasnya lagi.

Enny juga khawatir wacana penghapusan sanksi pidana itu hanya menguntungkan pengusaha besar.

"Pengusaha itu kan cluster-nya banyak sekali. Pengurus Kadin (Kamar Dagang Indonesia) hanya mewakili pengusaha besar saja. Sementara 90 persen proporsi usaha Indonesia itu justru UMKM," ujarnya.


DPR: Kebijakan Penghapusan Pidana Bisa Direvisi

Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku punya kekhawatiran serupa.

"Andaikata itu (penghapusan pidana pengusaha) membuat mereka lebih leluasa berinvestasi, itu tentu bisa kita terima. Tetapi jika itu nanti sebaliknya, membuat perusahaan itu lebih mudah untuk mengingkari beberapa aturan yang ada, dan hanya diberikan sanksi administratif misalnya, saya kira sesuatu yang tidak baik perlu dipikirkan lebih lanjut," kata Daulay kepada KBR, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Menurut Daulay, jika penghapusan pidana itu nantinya terlanjur diterapkan dan terbukti tak mampu memberi efek jera, aturannya bisa saja direvisi lagi.

"Tentu ada evaluasi, tentu ada kekurangan, itu selalu dievaluasi dan dilakukan perbaikan," katanya.

Daulay mengatakan kebijakan penghapusan sanksi pidana pengusaha ini akan digodok dalam aturan Omnibus Law, dan akan dikaji oleh Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR RI.

Editor: Sindu Dharmawan

  • pidana pengusaha
  • kemudahan investasi
  • omnibus law
  • investasi
  • Enny Sri Hartati
  • Bappenas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!