BERITA

ICJR Ingatkan 'Janji' Pemerintah Revisi UU ITE

ICJR Ingatkan 'Janji' Pemerintah Revisi UU ITE

KBR, Jakarta- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan pemerintah agar mememenuhi 'janjinya' merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ICJR menilai UU ITE belum melindungi kebebasan berpendapat di internet. UU ini juga berisi 'pasal karet' yang tak bisa memberi kepastian hukum, seperti pasal soal pencemaran nama baik.

"UU ITE merupakan produk legislasi yang memiliki rumusan tindak pidana yang sangat lentur dan meluas, sehingga menyebabkan penggunaan pasal-pasal di dalamnya menjadi tidak presisi dan bahkan eksesif oleh aparat penegak hukum," jelas ICJR dalam rilisnya, Jumat (6/12/2019).

ICJR yakin pemerintah sudah memahami permasalahan UU ITE dari kasus Baiq Nuril, korban sekaligus pelapor pelecehan seksual yang malah dipenjara dengan tuduhan menyebar konten asusila.

"Pasca pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presideh Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memberikan angin segar dengan menyatakan bahwa pemerintah akan membahas rencana revisi UU ITE ini," jelas ICJR.

ICJR pun mendesak pemerintah untuk mewujudkan komitmen itu, dengan memasukkan RUU Perubahan UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tambahan di akhir 2020.


'Janji' Menteri Yasonna Soal Revisi UU ITE

Seperti disinggung ICJR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memang sempat bilang bakal merevisi UU ITE.

“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna, seperti dilansir situs Kementerian Kominfo beberapa bulan lalu (2/8/2019).

Usai mendampingi Presiden bertemu Baiq Nuril, Menkumham Yasonna juga mengatakan bakal berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya.

“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mulai mengkaji ya,” kata Yasonna lagi.

Editor: Rony Sitanggang

  • UU ITE
  • kebebasan berpendapat
  • kebebasan berekspresi
  • Kebebasan Pers
  • baiq nuril
  • Prolegnas 2020

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!